PNS dan Seluruh Aparatur Dilarang Main Game Pokemon Go
A
A
A
JAKARTA - Maraknya game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dalam mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan negara, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS).
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Menteri Yuddy juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
"Saat ini, kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara dari risiko sekecil apapun. Untuk itu, para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy, dalam siaran persnya, Rabu (21/7/2016).
Lebih lanjut, dia menyebutkan, selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
Untuk itu, Menteri PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.
Surat Edaran Menteri PANRB yang juga diumumkan di web resmi kementerian, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Menteri Yuddy juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
"Saat ini, kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara dari risiko sekecil apapun. Untuk itu, para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy, dalam siaran persnya, Rabu (21/7/2016).
Lebih lanjut, dia menyebutkan, selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
Untuk itu, Menteri PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.
Surat Edaran Menteri PANRB yang juga diumumkan di web resmi kementerian, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
(dmd)