Skema Network Sharing Dinilai Tak Rugikan Negara

Jum'at, 01 Juli 2016 - 17:05 WIB
Skema Network Sharing Dinilai Tak Rugikan Negara
Skema Network Sharing Dinilai Tak Rugikan Negara
A A A
JAKARTA - Pengamat persaingan usaha Bambang Adiwiyoto menilai ada yang salah dengan penilaian sebagian pihak bahwa pemakaian jaringan secara bersama dalam skema network sharing (NS) oleh beberapa operator telekomunikasi dapat merugikan negara.

Pasalnya, skema NS memiliki tujuan akhir untuk memangkas harga layanan pada konsumen. Melalui NS memungkinkan operator-operator bermitra untuk menggunakan jaringan secara bergantian. Sehingga keliru jika dikatakan bentuk kerja sama itu merugikan negara. Sementara hal tersebut memberi keuntungan pada rakyat Indonesia dengan tarif murah.

"Tujuan negara kan untuk mensejahterakan rakyat. Kalau tarif murah itu ya yang sejahtera rakyat. Yang jelas rakyat harus makmur," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).

Menurutnya, prioritas keuntungan yang berpedoman pada rakyat bahkan telah ditulis di Undang-Undang (UU). Ada Pasal 33 pada UUD 1945 yang menjamin kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama perekonomian bangsaa. Sehingga, industri yang bersikap efisien dengan mempertimbangkan keuntungan rakyat tidak bisa dituduh merugikan negara.

Terlebih, ada pemanfaatan maksimal dari jaringan sebagai fasilitas yang disewakan negara pada operator untuk melayani masyarakat. "Malah kalau nganggur tidak terpakai, itu yang justru jadi kerugian negara, karena tidak terpakai. Kerugian ekonomi," tegasnya.

Dia juga menyoal iklim usaha di sektor telekomunikasi yang terlihat sangat tidak sehat. Terutama ketika ada operator tertentu yang memanfaatkan jaringan negara secara optimal dan menetapkan tarif secara sewenang-wenang. Ada posisi dominan dan perusahaan monopoli yang saling terkait dalam permasalahan ini.

Padahal, lazimnya perusahaan monopoli harus bisa memberikan ruang bagi pelaku usaha lain memanfaatkan back-bone yang dipakai. Bambang menganalogikannya sebagai jalaan tol, tidak mungkin jalan yang sudah mengorbankan lahan luas untuk membangunnya, hanya boleh dimanfaatkan satu mobil.

Seharusnya, kata dia, bisa memakai fasilitas tersebut sesuai aturan, dengan membayar harga sewa. "Kita bicara UU Nomor 5 Tahun 1999, soal persaingan usaha di Pasal 17 itu jelas bahwa yang memiliki posisi monopoli harus memberi kesempatan pada yang lain untuk masuk di situ," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati hal tersebut. "Dominan dan monopoli. Ini perlu disorot habis-habisan oleh KPPU," kata dia.

Chairman Mastel Institute Nonot Harsono juga menilai skema network sharing dapat menciptakan efisiensi sehingga mengurangi impor perangkat base transceiver station (BTS).

"Tidak berdasar jika ada pandangan bahwa network sharing berpotensi mengurangi PNBP dari BHP frekuensi. Kebijakan network sharing dengan sharing perangkat BTS akan sangat menghemat belanja BTS sehingga mengurangi impor," kata Nonot.

Dia juga menyoroti betapa pentingnya kedaulatan nasional dalam hal penyediaan backbone nasional. Mastel tidak ingin jika penyedia jaringan bakcbone di Indonesia diserahkan ke asing. Sayangnya, banyak pemangku kepentingan belum mengetahui pentingnya Telkom sebagai penyedia backbone nasional.

"Amat penting bagi penentu kebijakan dan para pemangku kepentingan untuk menyadari perbedaan peran antara Telkom dengan operator lainnya. Meski peran besarnya menjadi kabur karena selain sebagai backbone nasional, Telkom juga melayani masyarakat secara langsung," kata Nonot.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7009 seconds (0.1#10.140)