Blokir Uber dan Grab, Menkominfo Sebut Aplikasi Online Tak Bisa Distop
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, aplikasi online merupakan sebuah keniscayaan dan tidak bisa distop. Hal tersebut menanggapi surat permintaan pemblokiran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap dua aplikasi transportasi online, yaitu Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car).
Dia mengakui dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kedua aplikasi transportasi tersebut menyalahi aturan. Namun, aspirasi masyarakat untuk mendapatkan transportasi umum yang lebih nyaman juga perlu didengarkan.
Baca: Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel
"Intinya ada aturan dan UU, memang. Tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau," ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Rudiantara, aplikasi online di masa yang akan datang tidak bisa dihindari. Sebaliknya, masyarakat Indonesia perlu memanfaatkannya agar proses lebih efisien. "Aplikasi online itu suatu keniscayaan. Bagaimanapun akan datang, tidak bisa distop," tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah sepakat untuk menyelesaikan hal tersebut dalam tatanan yang ada. Kemenkominfo akan turun ke Kementerian Koperasi dan UKM agar proses izin dapat cepat keluar.
Dia menggarisbawahi, sistem online harus tetap jalan ke depan. "Ada sopir taksi konvensional, ada juga masyarakat yang memanfaatkan mobilnya untuk lebih diberdayakan. Jadi semua kita tampung, Insya Allah dalam beberapa saat ke depan ini akan selesai," tandasnya.
Dia mengakui dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kedua aplikasi transportasi tersebut menyalahi aturan. Namun, aspirasi masyarakat untuk mendapatkan transportasi umum yang lebih nyaman juga perlu didengarkan.
Baca: Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel
"Intinya ada aturan dan UU, memang. Tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau," ujarnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Rudiantara, aplikasi online di masa yang akan datang tidak bisa dihindari. Sebaliknya, masyarakat Indonesia perlu memanfaatkannya agar proses lebih efisien. "Aplikasi online itu suatu keniscayaan. Bagaimanapun akan datang, tidak bisa distop," tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah sepakat untuk menyelesaikan hal tersebut dalam tatanan yang ada. Kemenkominfo akan turun ke Kementerian Koperasi dan UKM agar proses izin dapat cepat keluar.
Dia menggarisbawahi, sistem online harus tetap jalan ke depan. "Ada sopir taksi konvensional, ada juga masyarakat yang memanfaatkan mobilnya untuk lebih diberdayakan. Jadi semua kita tampung, Insya Allah dalam beberapa saat ke depan ini akan selesai," tandasnya.
(dmd)