Mahasiswa Semarang Ciptakan Aplikasi Pelanggaran Lalu Lintas Tilang.in

Kamis, 03 Maret 2016 - 01:10 WIB
Mahasiswa Semarang Ciptakan Aplikasi Pelanggaran Lalu Lintas Tilang.in
Mahasiswa Semarang Ciptakan Aplikasi Pelanggaran Lalu Lintas Tilang.in
A A A
SEMARANG - Berangkat dari keresahan banyaknya pelanggaran lalu di jalan raya, empat mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang membuat aplikasi online bernama Tilang.in. Mereka berharap dapat mengubah cara berkendara masyarakat yang selama ini masih cenderung tidak memikirkan pengendara lain.

Aplikasi karya empat mahasiswa, yakni Ghani Affan Kautsar, Muhammad Mardiasyah, Rosano Hariyanto dan Faledo, yang dikembangkan sejak April 2015 tersebut berhasil masuk dalam 20 besar kompetisi NextDev.

CEO Tilang.in Ghani Affan Kautsar mengungkapkan, cara kerja aplikasi tilang.in sama dengan media sosial yang saat ini ada. Setiap pengguna aplikasi tilang.in, dapat mengunggah foto, setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemui di jalan raya.

Dari situ, lanjut dia, foto yang diunggah akan di-share ke berbagai media sosial secara besar-besaran. Tujuannya adalah supaya pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi sosial. Melalui langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas, dan mengurangi pelaggaran lalu lintas.

“Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah akibat dari sikap pengendara itu sendiri yang tidak memikirkan pengendara lain, sehingga ugal-ugalan, parkir sembarangan dan lainnya. Melalui tilang.in, pelanggar meskipun tidak mendapatkan sanksi dari kepolisian namun akan mendapatkan sanksi sosial,” ujarnya, Rabu (2/3/2016).

Dia menuturlam, aplikasi tilang.in sebenarnya ingin dikembangkan lebih jauh, yakni langsung ke prosedur penilangan. Ghani mengaku, sudah sering menawarkan aplikasi tersebut pihak kepolisian, namun belum mendapatkan respons positif dari Polda Jateng.

Jika kepolisian mau menggunakan aplikasi tersebut sebenarnya akan sangat membantu tugas dari satuan lalu lintas dalam menindak pelanggar lalu lintas. “Aplikasi ini sebenarnya bisa langsung kita sambungkan ke pihak kepolisian, sehingga setiap ada pelanggaran lalu lintas yang diunggah oleh masyarakat akan langsung ke tahuan, sehingga polisi bisa melakukan tindakan hukum dengan melakukan tilang,” jelasnya.

Muhammad Mardiasyah menambahkan, meski baru seumur jagung pengguna aplikasi sudah lebih dari 1.000-an. Menurutnya, pelanggaran-pelanggan yang diunggah oleh pengguna tilang.in bermacam-macam. Mulai dari pengguna sepeda motor tanpa helm, mobil pelat merah melanggar marka jalan, berboncengan melebih standar, sampai anak di bawah umur mengendari kendaraan secara ugal-ugalan dan banyak lagi.

“Setiap penggunggah disarankan untuk memperlihatkan pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran, sehingga semua orang akan tahu. Di sinilah sanksi sosialnya. Foto akan kita share secara besar-besaran, untuk mendapatkan respons dari masyarkat,” tegasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7761 seconds (0.1#10.140)