Klarifikasi Rini soal Pusat Data Nasional di Singapura
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengklarifikasi mengenai pembangunan pusat data nasional di Singapura, yang dinilai banyak pihak mengancam kedaulatan negara. Dia membantah tuduhan penjualan data negara atas kerja sama antara PT Telkom Indonesia (Persero) dengan perusahaan telekomunikasi asal Singapura, Singtel.
Rini menjelaskan, terdapat dua hal berbeda terkait penjualan data dan kerja sama antara Telkom dan Singtel. Menurutnya, pemerintah lewat Telkom tidak pernah menjual data negara, melainkan hanya pembangunan data center ke-3 di Singapura.
Sementara kerja sama antara Telkom dan Singtel tidaklah terkait pembangunan data center tersebut. Melainkan kerja sama pengimplementasian ICT solution. (Baca: Bangun Pusat Data di Singapura, Bisa Ancam Indonesia)
"Yang perlu ditekankan, sedang dalam pembicaraan untuk adanya kerja sama dengan Singtel, membentuk join venture untuk memberi solusi ICT. Itu membicarakan mengenai sistem. Kita enggak membicarakan mengenai data," ujarnya di Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Terkait pembangunan data center, lanjut Rini, hal tersebut sedianya atas permintaan dari anak usaha Telkom, yaitu Telekomunikasi Indonesia International Pte Ltd Singapore (Telin). Data center tersebut nantinya menjadi satu pusat pengelolaan data untuk kebutuhan perusahaan swasta di Singapura, yang ingin mengelola data perusahaan.
"Telin ini membuat data center, dan telah memenangkan tender oleh Jurong pada 2014. Jadi itu dasarnya," jelas Rini.
Seperti diketahui, sejumlah orang berasal dari Indonesian Club (IC) melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka melaporkan sang menteri karena diduga menjual rahasia negara melalui persetujuan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dengan perusahaan telekomunikasi asal Singapura, Singtel.
IC memandang Rini menabrak sejumlah aturan dalam undang-undang terkait intelijen negara, meskipun sejumlah pihak menganggap lumrah informasi yang diberikan itu dalam kerja sama dan dalam konteks 'business to business'.
Sebelumya, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC, Pratama Persadha menilai, langkah yang diambil Menteri BUMN untuk mewujudkan e-Goverment dengan membangun pusat data pemerintah di Singapura, sangat membahayakan kedaulatan NKRI.
“Kebijakan membangun pusat data pemerintah di Singapura ini tak kalah bahaya seperti saat Indosat dijual dahulu,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2015).
Menurut mantan Ketua Tim IT Lembaga Sandi Negara untuk Kepresidenan ini, pusat data pemerintah memegang peran sangat vital. Terlebih lagi upaya digitalisasi yang dilakukan lewat program e-Goverment, membuat segala macam data dan sistem mulai terintegrasi. Artinya data yang ada harus dilindungi, terutama dari asing.
“Bila benar dibangun di Singapura, ini sama saja tindakan bunuh diri. Karena siapapun yang bisa mengakses secara fisik ke server dan jaringan, dia bisa melakukan apapun terhadap isi server atau jaringan tersebut," tandas Pratama.
Baca juga:
Industri IT Lokal, Benteng Kedaulatan Informasi
Keamanan Teknologi Informasi Indonesia 85% Mudah Dijebol
Indonesia di Ambang Tsunami Digital
Rini menjelaskan, terdapat dua hal berbeda terkait penjualan data dan kerja sama antara Telkom dan Singtel. Menurutnya, pemerintah lewat Telkom tidak pernah menjual data negara, melainkan hanya pembangunan data center ke-3 di Singapura.
Sementara kerja sama antara Telkom dan Singtel tidaklah terkait pembangunan data center tersebut. Melainkan kerja sama pengimplementasian ICT solution. (Baca: Bangun Pusat Data di Singapura, Bisa Ancam Indonesia)
"Yang perlu ditekankan, sedang dalam pembicaraan untuk adanya kerja sama dengan Singtel, membentuk join venture untuk memberi solusi ICT. Itu membicarakan mengenai sistem. Kita enggak membicarakan mengenai data," ujarnya di Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Terkait pembangunan data center, lanjut Rini, hal tersebut sedianya atas permintaan dari anak usaha Telkom, yaitu Telekomunikasi Indonesia International Pte Ltd Singapore (Telin). Data center tersebut nantinya menjadi satu pusat pengelolaan data untuk kebutuhan perusahaan swasta di Singapura, yang ingin mengelola data perusahaan.
"Telin ini membuat data center, dan telah memenangkan tender oleh Jurong pada 2014. Jadi itu dasarnya," jelas Rini.
Seperti diketahui, sejumlah orang berasal dari Indonesian Club (IC) melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka melaporkan sang menteri karena diduga menjual rahasia negara melalui persetujuan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dengan perusahaan telekomunikasi asal Singapura, Singtel.
IC memandang Rini menabrak sejumlah aturan dalam undang-undang terkait intelijen negara, meskipun sejumlah pihak menganggap lumrah informasi yang diberikan itu dalam kerja sama dan dalam konteks 'business to business'.
Sebelumya, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber CISSReC, Pratama Persadha menilai, langkah yang diambil Menteri BUMN untuk mewujudkan e-Goverment dengan membangun pusat data pemerintah di Singapura, sangat membahayakan kedaulatan NKRI.
“Kebijakan membangun pusat data pemerintah di Singapura ini tak kalah bahaya seperti saat Indosat dijual dahulu,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2015).
Menurut mantan Ketua Tim IT Lembaga Sandi Negara untuk Kepresidenan ini, pusat data pemerintah memegang peran sangat vital. Terlebih lagi upaya digitalisasi yang dilakukan lewat program e-Goverment, membuat segala macam data dan sistem mulai terintegrasi. Artinya data yang ada harus dilindungi, terutama dari asing.
“Bila benar dibangun di Singapura, ini sama saja tindakan bunuh diri. Karena siapapun yang bisa mengakses secara fisik ke server dan jaringan, dia bisa melakukan apapun terhadap isi server atau jaringan tersebut," tandas Pratama.
Baca juga:
Industri IT Lokal, Benteng Kedaulatan Informasi
Keamanan Teknologi Informasi Indonesia 85% Mudah Dijebol
Indonesia di Ambang Tsunami Digital
()