Waspada Modus Penipuan Baru lewat Indihome, Inikah Dampak Kebocoran Data?

Sabtu, 14 Januari 2023 - 17:00 WIB
loading...
Waspada Modus Penipuan Baru lewat Indihome, Inikah Dampak Kebocoran Data?
Penipuan menggunakan modus baru lewat Indihome harus diwaspadai pengguna. Foto: dok Telkom Indonesia
A A A
JAKARTA - Pengguna Indihome harus hati-hati dengan modus penipuan baru lewat telepon rumah. Caranya sangat cerdik. Bahkan, sangat mudah membuat orang tertipu. Dan ini terjadi pada SINDONews sendiri. Nah, berikut modusnya:

1. Panggilan Mesin Menjawab
Tiba-tiba nomor telepon rumah Anda berdering. Ketika diangkat, mesin penjawab telepon otomatis mengatakan bahwa Anda belum membayar tagihan Indihome dan internet Anda akan diblokir sore ini.

Mesin penjawab itu juga mengatakan, “untuk keterangan lebih lanjut tekan 1”.

2. Terhubung ke “Call Centre”
Karena merasa sudah membayar tagihan, Anda menekan tombol 1 untuk melakukan konfirmasi. Lantas Anda tersambung ke “call centre Indihome”. Penipu yang menyamar sebagai call centre Indihome dengan nama Putri Patricia itu mengatakan, Anda saat ini memiliki 2 nomor Indihome.

Selain menyebut nomor telepon rumah Anda, penipu menyebut Anda memiliki nomor lain yang berlokasi di kota Medan: 061-3542609 dengan alamat di Jalan Asoka, Komplek Cemara Asri Kecamatan Sei Tuan Deli Serdang, Medan, 20221.

Penipu juga mengatakan nomor tersebut dibuat pada Maret 2022 dengan nama Anda, dan rutin membayar tagihan lewat Bank Permata (disebutkan juga nomor rekeningnya 5437791141).

Penipu dengan meyakinkan juga mengajukan beberapa pertanyaan, “apakah KTP Anda pernah hilang?” atau “Apakah KTP Anda pernah digunakan orang lain?”.

3. Menunggak Rp 2.700.000
Saat ini Anda mungkin belum curiga dan merasa sedang menjadi korban kebocoran data yang belakangan sedang marak. Dugaan Anda, ada yang sudah mengetahui KTP Anda dan menyalahgunakan data pribadi Anda.

Penipu yang mengaku bernama Putri Patricia itu lantas mengatakan bahwa nomor Anda di kota Medan telah menunggak selama dua bulan dengan total tagihan sebesar Rp 2.700.000.

“Bapak harus melaporkan hal ini ke Polda Medan langsung. Saya akan bantu buatkan laporannya,” ujar Putri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4466 seconds (0.1#10.140)