4 Cara Mudah Bayar Pajak UKM Lewat Aplikasi Online

Kamis, 24 November 2022 - 02:06 WIB
loading...
A A A
“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” jelas Anthony.

Bukan saja itu, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan kedalamnya. Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.

3. Otomasi pelaporan untuk tingkatkan akurasi

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot.

Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.

4. Siapkan laporan secara kolaboratif

Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunggah dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi. Dengan demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif.

Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan dimanapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere (WFA).

Usaha kecil dan menengah (UKM) juga turut disibukkan dengan persiapan pelaporan pajak sebab berdasarkan kebijakan per April 2022, bisnis dengan penghasilan melampaui Rp 500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5%.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)