4 Cara Mudah Bayar Pajak UKM Lewat Aplikasi Online

Kamis, 24 November 2022 - 02:06 WIB
loading...
4 Cara Mudah Bayar Pajak...
4 Cara Mudah Bayar Pajak . FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Cara membayar dan melaporkan pajak kendaraan, penghasilan, dan Usaha kecil dan menengah (UKM) secara online melalui layanan online banyak tersedia. Salah satunya dapat melakukan aplikasi.

BACA JUGA - Asa Pajak UMKM

Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi lapor pajak online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

Berikut cara membayar pajak UKM melalui layanan online

1. Buka akun dan rekap dokumen


Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar kedepannya, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen.

2. Manfaatkan dasbor untuk pantau bisnis

Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP).

Anthony Kosasih, Chief Operating Officer (COO) Mekari, mengatakan bahwa saat mempersiapkan segala dokumen dan langkah-langkah untuk pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor, seperti terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan seksama.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Aplikasi Pajak Online,...
5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Rekomendasi
Terence Crawford Sulit...
Terence Crawford Sulit kalahkan Canelo di Kelas 76,2 Kg, Danny Garcia: Berat
Panglima TNI Hadiri...
Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit Korban Ledakan Amunisi
Final Indonesian Idol...
Final Indonesian Idol XIII Banjir Air Mata, Maia Estianty Menangis Gara-Gara Lagu Glenn Fredly
Berita Terkini
Dibanderol Rp28 Juta,...
Dibanderol Rp28 Juta, HP Lipat Kelas Sultan Oppo Find N5 Ludes Bak Kacang Goreng, Apa Sebabnya?
Lebih Dahulu Gelap atau...
Lebih Dahulu Gelap atau Terang? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Reaksi Kasih Sayang...
Reaksi Kasih Sayang Ibu Gajah ketika Anaknya Tewas Ditabrak Truk
Anjing dan Kucing Berevolusi...
Anjing dan Kucing Berevolusi hingga Terlihat Mirip karena Alasan Aneh Ini
Harta Karun Kuno dalam...
Harta Karun Kuno dalam Jumlah Besar Ditemukan di Sebuah Bukit
Huawei Kenalkan Sistem...
Huawei Kenalkan Sistem Operasi HarmonyOS PC
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved