4 Cara Mudah Bayar Pajak UKM Lewat Aplikasi Online

Kamis, 24 November 2022 - 02:06 WIB
loading...
4 Cara Mudah Bayar Pajak...
4 Cara Mudah Bayar Pajak . FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Cara membayar dan melaporkan pajak kendaraan, penghasilan, dan Usaha kecil dan menengah (UKM) secara online melalui layanan online banyak tersedia. Salah satunya dapat melakukan aplikasi.

BACA JUGA - Asa Pajak UMKM

Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi lapor pajak online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

Berikut cara membayar pajak UKM melalui layanan online

1. Buka akun dan rekap dokumen


Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar kedepannya, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen.

2. Manfaatkan dasbor untuk pantau bisnis

Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP).

Anthony Kosasih, Chief Operating Officer (COO) Mekari, mengatakan bahwa saat mempersiapkan segala dokumen dan langkah-langkah untuk pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor, seperti terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan seksama.

“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” jelas Anthony.

Bukan saja itu, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan kedalamnya. Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.

3. Otomasi pelaporan untuk tingkatkan akurasi

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot.

Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.

4. Siapkan laporan secara kolaboratif

Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunggah dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi. Dengan demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif.

Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan dimanapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere (WFA).

Usaha kecil dan menengah (UKM) juga turut disibukkan dengan persiapan pelaporan pajak sebab berdasarkan kebijakan per April 2022, bisnis dengan penghasilan melampaui Rp 500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5%.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Aplikasi Pajak Online,...
5 Aplikasi Pajak Online, Nomor 3 untuk Bukti Faktur
Purbaya Ungkap Rencana...
Purbaya Ungkap Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6%
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Rekomendasi
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Berita Terkini
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved