Bisa Mematikan, Ini Aturan Internasional tentang Penggunaan Gas Air Mata

Kamis, 06 Oktober 2022 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Gas air mata pertama kalinya digunakan untuk menjaga ketertiban pada tahun 1921 tepatnya di Amerika Serikat (AS). Jenderal Amos Fries merupakan motor di balik penggunaan gas air mata untuk keperluan non perang kala itu. Dari situlah kemudian gas air mata mulai digunakan oleh lembaga penegak hukum sebagai sarana untuk membubarkan massa, melumpuhkan perusuh, dan mengusir tersangka bersenjata tanpa penggunaan kekuatan mematikan.

Berdasarkan Konvensi Senjata Kimia tahun 1997, penggunaan gas air mata dalam situasi perang dilarang karena termasuk dalam klasifikasi senjata kimia. Meski begitu, petugas hukum di seluruh dunia masih menggunakan gas air mata pada warga sipil untuk tujuan mengendalikan kekacauan.

Di Indonesia, penggunaan gas air mata diatur dalam Protap Kapolri No I/X/2010, yang berbunyi: “Apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan (3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.”

Namun, dampak dan bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan gas air mata yang tidak tepat telah mendorong banyak pihak agar dibuat peraturan yang lebih terinci dan disepakati bersama.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Gas Air Mata...
Korban Gas Air Mata Aksi Demo di Mako Brimob Kwitang dan Polda Berjatuhan, Ini Efeknya
Fogvid-24 Senjata Kimia...
Fogvid-24 Senjata Kimia Berbentuk Kabut Diklaim Menyelimuti AS
3 Senjata Kimia yang...
3 Senjata Kimia yang Diduga Digunakan Ukraina dan Rusia
Fakta Chloropicrin,...
Fakta Chloropicrin, Zat Kimia yang Diduga Digunakan Rusia
AS Tuduh Rusia Gunakan...
AS Tuduh Rusia Gunakan Senjata Kimia Chloropicrin, Ini Kandungan Zat Berbahayanya
6 Cairan Paling Berbahaya...
6 Cairan Paling Berbahaya di Dunia yang Mampu Membunuh Tanpa Tinggalkan Jejak
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Kerusuhan Besar Pecah...
Kerusuhan Besar Pecah di Prancis, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Demonstran Mengamuk
Pernyataan Lengkap Mendiktisaintek...
Pernyataan Lengkap Mendiktisaintek soal Gerakan Aksi Mahasiswa dan Insiden Gas Air Mata di Unisba
Rekomendasi
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Berita Terkini
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
Infografis
Bisa Turunkan Kolesterol,...
Bisa Turunkan Kolesterol, Ini Manfaat Minum Air Serai sebelum Tidur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved