Tokopedia Mengutip Pembeli Rp1.000 Setiap Transaksi, Apa Alasannya?
loading...

Tokopedia menyebut alasan biaya jasa untuk keperluan sistem dan layanan. Foto: dok Tokopedia
A
A
A
JAKARTA - Tokopedia ”mengutip” biaya Rp1.000 per transaksi efektif mulai Rabu (3/8) silam. Artinya, setiap pembeli yang berbelanja di Tokopedia wajib membayar biaya tambahan Rp1.000.
Melalui keterangan resminya, platform e-commerce itu mengatakan bahwa biaya Rp1.000 hanya berlaku untuk produk dan layanan tertentu.
”Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik,” beber Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.
Menurut Ekhel, langkah Tokopedia memungut Rp1.000 per 3 Agustus 2022 silam untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna.
Biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Melalui keterangan resminya, platform e-commerce itu mengatakan bahwa biaya Rp1.000 hanya berlaku untuk produk dan layanan tertentu.
”Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik,” beber Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.
Menurut Ekhel, langkah Tokopedia memungut Rp1.000 per 3 Agustus 2022 silam untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna.
Biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Lihat Juga :