Tak Ada Dalam Daftar PSE, Yahoo dan Amazon Belum Kena Blokir

Sabtu, 30 Juli 2022 - 20:28 WIB
loading...
Tak Ada Dalam Daftar PSE, Yahoo dan Amazon Belum Kena Blokir
Penyelenggara sistem elektronik seperti Google, Yahoo dan Amazon masih belum terdaftar di PSE di Kemenkominfo. Hanya saja ketiganya masih bisa diakses dengan mudah. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Dua penyelenggara sistem elektronik asing, Yahoo dan Amazon masih bisa diakses dengan mudah atau belum kena blokir. Padahal keduanya tidak masuk SE Terdaftar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penelusuran SINDONEWScom dari 288 SE yang telah terdaftar di situs Kominfo, tidak ditemukan nama Yahoo dan Amazon. Pendaftaran terakhir PSE yang dilakukan pada 29 Juli 2022 juga tidak ditemukan kedua nama tersebut, Yahoo dan Amazon.

Di hari terakhir pendaftaran PSE itu hanya ada beberapa nama yakni Ragnarok, Microsoft Bing, Battle.net, Kepo dan Software AG Cloud. Hingga kini belum ada penambahan nama-nama baru di Daftar SE Asing.



Tak Ada Dalam Daftar PSE, Yahoo dan Amazon Belum Kena Blokir


Menariknya meski tidak ada dalam daftar, Yahoo dan Amazon masih bisa diakses dengan mudah baik melalui desktop maupun web browser ponsel pintar.

Uniknya beberapa SE asing yang memiliki sistem kerja yang sama dengan Amazon dan Yahoo justru sudah jauh-jauh hari terdaftar SE. Misalnya saja Alibaba yang justru sudah terdaftar sejak tanggal 27 Juli 2022 dan Opera yangjuga tercatat di tanggal yang sama.

Kominfo sendiri belum memberikan keterangan soal masalah ini. Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.



Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022. Diduga karena memang belum mendaftar, per Sabtu, 30 Juli 2022 ini kelimanya mulai diblokir.

"Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 (Juli) hari Sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 juli. maka takedown-nya nanti (tengah) malam," ungkap Semuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022) sore.

Hanya saja perlu diketahui, Semuel menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2771 seconds (0.1#10.140)