PSE Kominfo, Mengapa ingin Blokir Facebook, WhatsApp hingga Google? Ini Jawabannya
loading...
A
A
A
Instagram dan Facebook telah didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Instagram terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 (mobile), 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 (web).
Sedangkan, Facebook terdaftar dengan nomor 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 (mobile), 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 (web).
Kominfo juga terus mengingatkan PSE yang belum mendaftar. Karena menurutnya PSE sendirilah yang akan merugi bila tidak mendaftarkan dirinya.
Secara tegas Kominfo juga mengungkapkan keberaniannya untuk memblokir aplikasi manapun yang tidak mau bekerja sama. Menurut Dirjen Samuel ini bisa menjadi kesempatan bagi anak bangsa yang dapat mengembangkan aplikasi baru.
Sedangkan, Facebook terdaftar dengan nomor 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 (mobile), 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 (web).
Kominfo juga terus mengingatkan PSE yang belum mendaftar. Karena menurutnya PSE sendirilah yang akan merugi bila tidak mendaftarkan dirinya.
Secara tegas Kominfo juga mengungkapkan keberaniannya untuk memblokir aplikasi manapun yang tidak mau bekerja sama. Menurut Dirjen Samuel ini bisa menjadi kesempatan bagi anak bangsa yang dapat mengembangkan aplikasi baru.
(bim)