PSE Kominfo, Mengapa ingin Blokir Facebook, WhatsApp hingga Google? Ini Jawabannya

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:08 WIB
loading...
PSE Kominfo, Mengapa ingin Blokir Facebook, WhatsApp hingga Google? Ini Jawabannya
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau PSE Kominfo belakangan ini ramai dibicarakan. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau PSE Kominfo belakangan ini ramai dibicarakan. Apalagi, PSE Kominfo hendak memblokir whatsapp, instagram, facebook hingga google.

PSE sendiri merupakan setiap individu, badan usaha, masyarakat, atau penyelenggara negara yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun berkelompok kepada pengguna untuk kepentingan individu atau bersama.

Baca juga : Waduh, Hari Terakhir Google Belum Juga Daftar PSE Kominfo

Salah satu aturannya yaitu memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan dirinya sampai batas waktu 20 Juli 2022 kemarin, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, kemudian denda administratif sampai pemblokiran.

Melansir dari laman resmi Kominfo, kewajiban pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Pemantauan juga akan dilakukan bagi PSE yang tidak terdaftar dilihat dari traffic aplikasi. Meskipun demikian Kemkominfo telah mempermudah dan siap membantu cara pendaftaran ini bila mengalami kendala. Sehingga dapat memudahkan para masyarakat yang hendak mendaftar.

Sementara itu banyak dari PSE yang enggan untuk mendaftar karena khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan. Padahal, sistem tersebut hanya untuk pendataan dan tata kelola, bukan untuk pengendalian sistem.

Pendaftaran PSE menurut Kominfo ini adalah sebagai bentuk perlindungan dari kejahatan korporasi tersistem. Seperti yang pernah terjadi sebelumnya dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro.

Sampai pada akhir pendaftaran yang ditetapkan diketahui Facebook telah mendaftar sebagai PSE Privat. Dengan begitu, media sosial yang berada di bawah payung Meta itu seperti instagram dapat terbebas dari ancaman pemblokiran, selama tidak melanggar aturan.

Baca juga : Meski Belum Mendaftar, Google Mengaku Akan Ikuti Regulasi Pendaftaran PSE Kominfo
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)