PSE Kominfo, Mengapa ingin Blokir Facebook, WhatsApp hingga Google? Ini Jawabannya
Kamis, 21 Juli 2022 - 14:08 WIB
loading...
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau PSE Kominfo belakangan ini ramai dibicarakan. Foto DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau PSE Kominfo belakangan ini ramai dibicarakan. Apalagi, PSE Kominfo hendak memblokir whatsapp, instagram, facebook hingga google.
PSE sendiri merupakan setiap individu, badan usaha, masyarakat, atau penyelenggara negara yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun berkelompok kepada pengguna untuk kepentingan individu atau bersama.
Baca juga : Waduh, Hari Terakhir Google Belum Juga Daftar PSE Kominfo
Salah satu aturannya yaitu memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan dirinya sampai batas waktu 20 Juli 2022 kemarin, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, kemudian denda administratif sampai pemblokiran.
Melansir dari laman resmi Kominfo, kewajiban pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
PSE sendiri merupakan setiap individu, badan usaha, masyarakat, atau penyelenggara negara yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun berkelompok kepada pengguna untuk kepentingan individu atau bersama.
Baca juga : Waduh, Hari Terakhir Google Belum Juga Daftar PSE Kominfo
Salah satu aturannya yaitu memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan dirinya sampai batas waktu 20 Juli 2022 kemarin, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, kemudian denda administratif sampai pemblokiran.
Melansir dari laman resmi Kominfo, kewajiban pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Lihat Juga :