Cara Mengamankan Akun WhatsApp Jika HP Hilang atau Dicuri

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:36 WIB
loading...
Cara Mengamankan Akun WhatsApp Jika HP Hilang atau Dicuri
Cara mengamankan Akun WhatsApp jika HP hilang atau dicuri penting diketahui oleh pengguna. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Cara mengamankan akun WhatsApp jika HP hilang atau dicuri wajib diketahui pengguna. Sehingga, mereka tahu apa yang harus dilakukan seandainya mengalami musibah kehilangan HP.

Apa yang harus dilakukan?
Ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika pertama kali Anda menyadari bahwa ponsel dicuri, ketinggalan, atau berada di tangan orang yang salah. Langkah terpenting yang harus dilakukan adalah memblokir kartu SIM. Anda bisa menghubungi operator seluler, untuk sesegera mungkin melakukan pemblokiran kartu SIM.

Dengan memblokir kartu SIM, orang lain tidak akan dapat memverifikasikan akun pada telepon tersebut. Sebab, untuk melakukan proses verifikasi, telepon harus dapat menerima SMS ataupun panggilan.

Penting diketahui:
1.Gunakan kartu SIM baru dengan nomor telepon yang sama untuk mengaktifkan kembali akun WhatsApp Anda pada telepon baru. WhatsApp hanya dapat diaktifkan dengan satu nomor telepon pada satu perangkat di waktu yang bersamaan.
2. Pengguna dapat menghubungi WhatsApp dengan menyertakan kalimat ”Hilang/Dicuri: Mohon nonaktifkan akun saya” pada bagian badan email dan sertakan nomor telepon dalam format internasional lengkap.

Yang bisa dan tidak bisa:
a. Bahkan saat kartu SIM terblokir dan layanan telepon dinonaktifkan, WhatsApp tetap dapat digunakan dengan koneksi Wi-Fi jika Anda tidak menghubungi WhatsApp dengan permohonan untuk menonaktifkan akun.
b. WhatsApp tidak dapat membantu mencari lokasi telepon pengguna. Menonaktifan akun WhatsApp secara jarak jauh dari perangkat lain tidak mungkin dilakukan.
c. Jika pengguna membuat cadangan menggunakan Google Drive, iCloud, atau OneDrive sebelum telepon hilang, Anda mungkin dapat memulihkan riwayat chat.



Apa yang terjadi ketika akun WhatsApp dinonaktifkan:
1. Akun tidak sepenuhnya terhapus.
2. Kontak Anda tetap dapat melihat profil Anda.
3. Kontak Anda tetap dapat mengirim pesan kepada Anda, yang akan berada dalam status tertunda selama 30 hari.
4. Jika Anda mengaktifkan kembali akun Anda sebelum akun tersebut dihapus dari sistem, Anda akan menerima pesan yang tertunda pada telepon yang baru dan Anda akan tetap berada di grup chat yang diikuti.
5. Jika tidak mengaktifkan akun kembali dalam waktu 30 hari, akun tersebut akan sepenuhnya dihapus dari sistem WhatsApp.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)