PRUCekatan, Solusi Menjual Unit Link Secara Virtual di saat Sulit
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual . (Baca juga: Hindari Kasus BMT Banyumas Terulang, OJK dan BI Harus Gencar Sosialisasi Investasi Keuangan )
Tatap muka virtual merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020, terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)/unit link bagi perusahaan asuransi.
Pihaknya bangga telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual. "Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan, dan dikelola langsung oleh Prudential Indonesia, kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman,” kata Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Selama masa pandemik akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan. Ini adalah singkatan dari "Cepat Tanpa Harus Berdekatan".
Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020. Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.
Selain itu, lanjut dia, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan. Plus dengan tiga langkah mudah yaitu Consult, Check, Confirm (3C).
Langkah pertama, Consult. Nasabah/calon nasabah dapat mengonsultasikan seluruh rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar. Seluruh proses ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan.
"Lalu Check. Mereka dapat mempelajari ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan dengan seksama," ujarnya.
Langkah ketiga, Confirm. Setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah/calon nasabah akan menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui SMS. Kunjungi link tersebut dan periksa kembali seluruh dokumen terkait pengajuan yang dinyatakan di dalamnya.
Jika ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan, lakukan konfirmasi melalui microsite. "Prosesnya pun sederhana, nasabah baru hanya perlu membubuhkan tanda tangan digital," imbuh Jens.
Kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir. Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end ini telah dipersiapkan sedemikian rupa karena perusahaan sudah mengantisipasi seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.
Sebelum kebijakan OJK ini dikeluarkan, Prudential Indonesia telah lebih dahulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan nasabah –mulai dari pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar, hingga informasi performa polis serta pengajuan dan persetujuan klaim– dapat dilakukan secara online dengan cepat dan aman.
"Pulse merupakan aplikasi kesehatan mobile yang holistik dan didukung dengan teknologi Kecerdasan Buatan untuk membantu masyarakat Indonesia mengelola kesehatan mereka, mengakses beragam layanan kesehatan dan perlindungan hanya dalam satu platform," pungkasnya.
Tatap muka virtual merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020, terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)/unit link bagi perusahaan asuransi.
Pihaknya bangga telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual. "Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan, dan dikelola langsung oleh Prudential Indonesia, kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman,” kata Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Selama masa pandemik akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan. Ini adalah singkatan dari "Cepat Tanpa Harus Berdekatan".
Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020. Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.
Selain itu, lanjut dia, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan. Plus dengan tiga langkah mudah yaitu Consult, Check, Confirm (3C).
Langkah pertama, Consult. Nasabah/calon nasabah dapat mengonsultasikan seluruh rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar. Seluruh proses ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan.
"Lalu Check. Mereka dapat mempelajari ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan dengan seksama," ujarnya.
Langkah ketiga, Confirm. Setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah/calon nasabah akan menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui SMS. Kunjungi link tersebut dan periksa kembali seluruh dokumen terkait pengajuan yang dinyatakan di dalamnya.
Jika ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan, lakukan konfirmasi melalui microsite. "Prosesnya pun sederhana, nasabah baru hanya perlu membubuhkan tanda tangan digital," imbuh Jens.
Kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir. Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end ini telah dipersiapkan sedemikian rupa karena perusahaan sudah mengantisipasi seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.
Sebelum kebijakan OJK ini dikeluarkan, Prudential Indonesia telah lebih dahulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan nasabah –mulai dari pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar, hingga informasi performa polis serta pengajuan dan persetujuan klaim– dapat dilakukan secara online dengan cepat dan aman.
"Pulse merupakan aplikasi kesehatan mobile yang holistik dan didukung dengan teknologi Kecerdasan Buatan untuk membantu masyarakat Indonesia mengelola kesehatan mereka, mengakses beragam layanan kesehatan dan perlindungan hanya dalam satu platform," pungkasnya.
(iqb)