Trenggiling, Nyaris Punah Karena Mitos Sisik untuk Obat Vitalitas dan Sabu
loading...

Trenggiling termasuk satwa liar yang dilindungi, namun banyak diperdagangkan secara ilegal. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Trenggiling menjadi salah satu satwa liar dilindungi yang paling merihatinkan. Sebab, mamalia unik bersisik ini paling banyak diperdagangkan di seluruh dunia secara illegal. Tidak hanya di Indonesia, bahkan di Asia.
Alasannya tak kalah miris. Trenggiling diperdagangkan di pasar gelap sebagai obat vitalitas dan sabu-sabu. Selama 1999-2017, lebih dari 1 juta ekor Trenggiling diburu dan diselundupkan di seluruh dunia. Sementara di Indonesia, mencapai 193 ribu ekor.
Sisik Pelindung
Trenggiling merupakan famili Pholidota. Di Asia terdiri dari 4 spesies yaitu Chinese Pangolin, Indian Pangolin, Philippine Pangolin, dan Sunda Pangolin (Manis Javanica). Sunda Pangolin adalah jenis yang paling banyak tersebar di Asia Tenggara.
Keunikan Trenggiling memang pada sisiknya. Fungsinya sebagai alat berlindung dari mangsa. Tapi, sisik itu juga yang membuatnya jadi sasaran perburuan liar. Bahkan, membawa Trenggiling ke status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Trenggiling masuk ke dalam satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Alasannya tak kalah miris. Trenggiling diperdagangkan di pasar gelap sebagai obat vitalitas dan sabu-sabu. Selama 1999-2017, lebih dari 1 juta ekor Trenggiling diburu dan diselundupkan di seluruh dunia. Sementara di Indonesia, mencapai 193 ribu ekor.
Sisik Pelindung
Trenggiling merupakan famili Pholidota. Di Asia terdiri dari 4 spesies yaitu Chinese Pangolin, Indian Pangolin, Philippine Pangolin, dan Sunda Pangolin (Manis Javanica). Sunda Pangolin adalah jenis yang paling banyak tersebar di Asia Tenggara.
Keunikan Trenggiling memang pada sisiknya. Fungsinya sebagai alat berlindung dari mangsa. Tapi, sisik itu juga yang membuatnya jadi sasaran perburuan liar. Bahkan, membawa Trenggiling ke status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Trenggiling masuk ke dalam satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lihat Juga :