Video Intim Pribadi Beredar di Pornhub, MindGeek Digugat Rp7,1 Triliun

Senin, 25 April 2022 - 06:44 WIB
loading...
Video Intim Pribadi Beredar di Pornhub, MindGeek Digugat Rp7,1 Triliun
Pornhub merupakan situs sensual yang memiliki peraturan ketat dalam membagikan konten-konten yang ada di dalamnya. Foto/IST
A A A
AMERIKA SERIKAT - MindGeek, perusahaan induk situs sensual Pornhub akan menghadapi gugatan class action dengan nilai tuntutan yang sangat besar yakni USD500 juta atau setara Rp7,1 triliun. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan firma hukum Diamond& Diamond Lawyers , disebutkan seorang wanita warga Ontario, Kanada bernama Christine Wing melakukan gugatan kelas kepada Pornhub.

Mereka menyebutkan dalam gugatannya Christine Wing menuduh Pornhub gagal menyaring dengan benar konten seksual yang diunggah ke situs tersebut. Pasalnya tiga video intim dirinya terunggah ke situs tersebut tanpa konsen atau persetujuan.

"Apa yang seseorang bisa miliki lagi jika privasi Anda terpublikasi dengan cara yang sangat buruk? Ini adalah pelanggaran yang sangat mengerikan," jelas Christine Wing.



Video Intim Pribadi Beredar di Pornhub, MindGeek Digugat Rp7,1 Triliun


Kuasa hukum Christine Wing mengatakan tuntutan Christine Wing jadi gugatan kelas atau class action karena gugatan itu mencakup semua orang yang muncul di Pornhub tanpa kesepakatan.

"Setiap atau semua individu di Kanada yang muncul dalam konten seksual yang disebarluaskan oleh para terdakwa, termasuk video atau gambar intim," jelas mereka.



Selain itu mereka mengatakan adanya pelanggaran terjadi karena banyak dari gambar dan video itu kemungkinan masih berada di domain terdakwa. Jadi terunggahnya video itu merupakan pelanggaran.

Ini bukan kali pertama Pornhub menghadapi gugatan. Pada 2021, sebuah lembaga hukum bernama Brown Rudnick LLP mengaku mewakili sebanyak 30 orang yang merasa jadi korban pornografi anak, perdagangan manusia dan perkosaan yang terjadi di Pornhub.

Dalam sebuah pernyataan kepada CBC, Pornhub mengatakan bahwa pihaknya menanggapi semua keluhan dengan serius, termasuk gugatan oleh Brown Rudnick LLP, dan bahwa mereka "tidak menoleransi konten ilegal dan menyelidiki keluhan atau tuduhan apa pun yang dibuat tentang konten di platform kami."
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)