Di Tengah COVID-19, Website ppdb.jakarta.go.id Sulit Diakses saat Jadwal Afirmasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD/SMP/ SMA/SMK/SLB secara online di DKI Jakarta telah dibuka sejak 15/2020. Namun pada hari ini Jumat (19/6/2020). website ppdb.jakarta.go.id sulit diakses saat jalur Afirmasi dibuka hal ini membuat loket-loket pendaptaran calon siswa baru dikunjungi orang tua calon murid.
Berdasarkan pantauan SINDOnews di loket pendaftaran PPDB mengakui website sejak tadi pagi sulit diakses, operator PPDB SDN CILINCING 05 Pagi Kaharudin mengakui situs websiteppdb.jakarta.go.id sulit diakses. (Baca: 22 Juni 2020, 892 Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Pusat Buka PPDB Online)
'' Ia benar dari tadi pagi jam delapanan website sulit di akses,'' tutur Kaharudin di SDN CILINCING 05 Pagi Jumat (19/6/2020).
Hal yang sama juga terjadi di SMP negeri 30 Jakarta Utara, para orang tua yang ada dI SMP tersebut untuk mengaktifkan token sangat menyangkan di saat pandemi COVID-19 mereka harus keluar rumah datang ke sekolah.
'' Saya dari pagi sudah mencoba mengakses situs ini namun tidak bisa, dan saya inisiatif datangi loket pendaftaran namun hasilnya sama website tidak bisa diakses,'' kesar Erni salah satu orangtua yang mendaftarkan anaknya.
Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Jadwal pelaksanaan PPDB mulai dari jenjang PAUD, SLB, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK telah ditetapkan mulai 15 Juni-9 Juli 2020.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ungkap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana, Kamis (11/6/2020). Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20% menjadi 25% dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%.
"Di tengah pandemi covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ujarnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
Terkaait masalah ini SINDOnews coba mengkonfirmasi pihak kemendikbud namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Berdasarkan pantauan SINDOnews di loket pendaftaran PPDB mengakui website sejak tadi pagi sulit diakses, operator PPDB SDN CILINCING 05 Pagi Kaharudin mengakui situs websiteppdb.jakarta.go.id sulit diakses. (Baca: 22 Juni 2020, 892 Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta Pusat Buka PPDB Online)
'' Ia benar dari tadi pagi jam delapanan website sulit di akses,'' tutur Kaharudin di SDN CILINCING 05 Pagi Jumat (19/6/2020).
Hal yang sama juga terjadi di SMP negeri 30 Jakarta Utara, para orang tua yang ada dI SMP tersebut untuk mengaktifkan token sangat menyangkan di saat pandemi COVID-19 mereka harus keluar rumah datang ke sekolah.
'' Saya dari pagi sudah mencoba mengakses situs ini namun tidak bisa, dan saya inisiatif datangi loket pendaftaran namun hasilnya sama website tidak bisa diakses,'' kesar Erni salah satu orangtua yang mendaftarkan anaknya.
Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Jadwal pelaksanaan PPDB mulai dari jenjang PAUD, SLB, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK telah ditetapkan mulai 15 Juni-9 Juli 2020.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ungkap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana, Kamis (11/6/2020). Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20% menjadi 25% dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%.
"Di tengah pandemi covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ujarnya.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
Terkaait masalah ini SINDOnews coba mengkonfirmasi pihak kemendikbud namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
(wbs)