Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu

Rabu, 13 April 2022 - 04:50 WIB
loading...
Cara Mendapatkan Set...
Pemerintah menyediakan perangkat Set Top Box TV Digital gratis dengan syarat tertentu. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersiap mematikan TV Analog pada 2 November 2022 mendatang. Artinya, masyarakat harus memiliki Set Top Box (STB) DVB T2 yang bisa menangkap TV Digital. Jika masih memakai antena terestrial biasa, maka mereka tidak akan bisa lagi menonton TV Free To Air (FTA) pada November mendatang bersamaan dengan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO).

Dari pantauan SINDOnews, harga Set Top Box Digital di situs e-dagang bervariasi mulai Rp160 ribu hingga Rp300 ribuan tergantung model. Plt. Dirjen PPI Kominfo Ismail menyarankan masyarakat membeli STB DVB T2 yang bisa menangkap TV Digital mulai dari sekarang. ”Jangan sampai nanti stok barangnya habis,” katanya.

Ismail juga mengatakan, Kominfo telah menetapkan lima group Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) yang akan mengalokasikan STB gratis untuk masyarakat tidak mampu.

”Daftarnya ada di website bantuanstb.kominfo,go.id, sudah disiapkan. Misalnya desa ini yang bertanggung jawab MNC Group, desa itu bagiannya SCTV Group, jadi pembagiannya sudah jelas,” jelasnya.

Pembagian set top box (STB) TV digital gratis sudah dilakukan sejak 15 Maret 2022 lalu. Total sebanyak 6,7 juta unit set top box (STB) TV digital akan disalurkan ke masyarakat.

Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu

Untuk dapat menerima bantuan STB TV digital gratis masyarakat harus memenuhi syarat sebagai penerima. Berikut syaratnya dan caranya:



1. Keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
2. Memiliki NIK/KTP, bertempat tinggal dalam Jangkauan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
3. Mencocokan data NIK dan KTP dengan data di sistem DTKS Kemensos.
4. Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos). Masyarakat tinggal unduh aplikasi Bansos. Daftarkan diri, lalu masuk ke menu Daftar Usulan dan Tambah Usulan STB Gratis.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)