Hakim Agung Brazil Desak Apple dan Google Blokir Telegram
Sabtu, 19 Maret 2022 - 21:01 WIB
loading...
Brazil Desak Apple dan Google Blokir Telegram. FOTO/ IST
A
A
A
LIMA - Hakim Mahkamah Agung Brazil , Alexandre de Moraes telah memerintahkan Apple dan Google untuk memblokir akses ke aplikasi perpesanan Telegram.
Ini lantaran Telegram dianggap gagal memerangi disinformasi atau hoaks yang merajalela di platformnya, seperti dilansir dari The Verge, Sabtu (19/3/2022).
BACA JUGA - Kicauan Fahri Hamzah soal Telegram Kapolri vs Telegram Rakyat
Hakim Agung meminta Apple dan Google untuk melakukan pemblokiran sampai Telegram mematuhi perintah pemerintah Brazil untuk menangkal hoaks dan membayar denda.
Pemblokiran diharapkan segera dilakukan kedua raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut agar masyarakat Brazil tidak terus menerus mengkonsumsi informasi hoaks.
Untuk diketahui, ketegangan antara Hakim Mahkamah Agung Brazil dengan Telegram terjadi karena Presiden Brazil, Jair Bolsonaro dinilai menggunakan Telegram untuk menyebarkan hoaks.
Adapun hoaks yang dimaksud adalah dugaan pembocoran dokumen polisi dan membuat komentar palsu yang menghubungkan AIDS dengan vaksin COVID-19.
Ini lantaran Telegram dianggap gagal memerangi disinformasi atau hoaks yang merajalela di platformnya, seperti dilansir dari The Verge, Sabtu (19/3/2022).
BACA JUGA - Kicauan Fahri Hamzah soal Telegram Kapolri vs Telegram Rakyat
Hakim Agung meminta Apple dan Google untuk melakukan pemblokiran sampai Telegram mematuhi perintah pemerintah Brazil untuk menangkal hoaks dan membayar denda.
Pemblokiran diharapkan segera dilakukan kedua raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut agar masyarakat Brazil tidak terus menerus mengkonsumsi informasi hoaks.
Untuk diketahui, ketegangan antara Hakim Mahkamah Agung Brazil dengan Telegram terjadi karena Presiden Brazil, Jair Bolsonaro dinilai menggunakan Telegram untuk menyebarkan hoaks.
Adapun hoaks yang dimaksud adalah dugaan pembocoran dokumen polisi dan membuat komentar palsu yang menghubungkan AIDS dengan vaksin COVID-19.
Lihat Juga :