Remaja Rusia Dipenjara karena Ingin Bom Gedung Keamanan di Game Minecraft

Jum'at, 11 Februari 2022 - 20:25 WIB
loading...
Remaja Rusia Dipenjara...
Tiga remaja di Rusia, ditangkap polisi karena berencana untuk meledakan gedung keamanan federal Rusia (FSB) di game Minecraft. Foto/dok
A A A
MOSKOW - Tiga remaja di Rusia, ditangkap polisi karena berencana untuk meledakan gedung keamanan federal Rusia (FSB) di game Minecraft . Dua remaja dibebaskan setelah mengku bersalah dan hukumannya ditanggguhkan sedangkan seorang lagi dipenjara.

Dikutip dari Gizmodo, Jumat (11/2/2022), Nikita Uvarov yang masih berusia 16 tahun harus berada di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah atas pelatihan untuk kegiatan teroris oleh pengadilan militer Rusia.

Sebelumnya, remaja tersebut merencanakan untuk meledakkan versi virtual dari Gedung FSB, yakni badan intelijen domestik Rusia pengganti KGB di game Minecraft. Uvarov pun divonis lima tahun penjara oleh pengadilan setempat.



The Moscow Times melaporkan bahwa Uvarov dan dua temannya, Bogdan Andreyev dan Denis Mikhailenko, ditangkap pada tahun 2020 karena serangkaian kegiatan yang menurut kesimpulan pemerintah adalah bagian dari plot berbahaya.

Selain berencana meledakkan versi virtual Gedung FSB yang ada di Minecraft , ketiganya juga membagikan brosur yang dimaksudkan untuk menunjukkan dukungan kepada Azat Miftakhov, seorang anarkis Rusia yang ditangkap karena vandalisme pada 2019.

Pihak berwenang setempat mengatakan, mereka juga bereksperimen dengan alat peledak improvisasi, menggunakannya pada bangunan kosong.



Baru-baru ini ketiganya dinyatakan bersalah karena dianggap menjalani pelatihan untuk tujuan melakukan kegiatan teroris, dan dijatuhi hukuman penjara.

Andreyev dan Mikhailenko mengaku bersalah dan kemudian hukuman mereka ditangguhkan. Sementara Uvarov mempertahankan pendiriannya bahwa dia tidak bersalah dan kemudian dikirim ke penjara.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2280 seconds (0.1#10.140)