Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga secara Online

Senin, 07 Februari 2022 - 18:44 WIB
loading...
A A A
7. Setelah pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online diterima, Dukcapil akan mengesahkan Kartu Keluarga tersebut dengan tanda tangan dalam bentuk QR code.

8. Dukcapil melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK akan mengirimkan link berisi softcopy file kartu keluarga melalui SMS dan Email anda

9. Selain link berisi softcopy Kartu Keluarga, anda juga akan menerima sebuah Pin yang digunakan untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga secara online tersebut.

10. Silahkan cek kembali data-data yang ada pada Kartu Keluarga yang dikirim Dukcapil, apabila sudah sepenuhnya benar, anda dapat langsung mencetaknya secara mandiri.

Demikian cara cetak kartu keluarga online yang harus anda ketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda terkait cara cetak kartu keluarga secara online.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)