Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga secara Online
Senin, 07 Februari 2022 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
2. Silahkan buka browser (Google Chrome, Opera Mini, Uc Browser, atau lainnya) dan ketik ‘layanan dukcapil online’ pada mesin pencari. Kemudian pilih dan masuk ke situs tersebut. Jika anda masih bingung anda bisa menggunakan link ini https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
3. Selanjutnya, anda diharuskan login terlebih dahulu. Apabila belum memiliki akun, silahkan buat akun baru terlebih dahulu.
4. Bagi anda yang sudah memiliki akun, anda bisa langsung login dengan menggunakan NIK dan Password yang sesuai dengan akun yang didaftarkan.
5. Setelah berhasil login, silahkan pilih pada bagian ‘Pembuatan KK’ dan isikan nomor hp serta alamat email aktif sebagai data pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online.
6. Selanjutnya, anda tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan Dukcapil
3. Selanjutnya, anda diharuskan login terlebih dahulu. Apabila belum memiliki akun, silahkan buat akun baru terlebih dahulu.
4. Bagi anda yang sudah memiliki akun, anda bisa langsung login dengan menggunakan NIK dan Password yang sesuai dengan akun yang didaftarkan.
5. Setelah berhasil login, silahkan pilih pada bagian ‘Pembuatan KK’ dan isikan nomor hp serta alamat email aktif sebagai data pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online.
6. Selanjutnya, anda tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan Dukcapil
Lihat Juga :