Mark Zuckerberg Terancam Penjara Jika Facebook Tidak Patuhi Aturan Baru

Minggu, 06 Februari 2022 - 12:18 WIB
loading...
Mark Zuckerberg Terancam Penjara Jika Facebook Tidak Patuhi Aturan Baru
Mark Zuckerberg saat memenuhi panggilan senat Amerika Serikat karena dugaan pelanggaran Facebook atas psikis anak-anak muda Amerika. Foto/IST
A A A
INGGRIS - Pendiri Meta, Mark Zuckerberg terancam penjara jika salah satu produk buatannya, Facebook tidak patuhi Undang-undang Keamanan Online baru. Hal itu diungkap Nadine Dorries, Sekretaris Negara untuk Digital, Budaya dan Media Inggris baru-baru ini.

Dikutip Sky News, Nadine Dorries mengatakan saat ini Inggris telah menerapakn Undang-undang Keamanan Online baru. Undang-undang baru itu mewajibkan seluruh produk digital yang ada di dunia maya mampu mencegah penyebaran konten ilegal.

Undang-undang itu juga mengikat Facebook yang memang diyakini jadi tempat terbesar penyebaran konten-konten ilegal. Dalam peraturan itu konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan obat-obatan terlarang dan senjata, promosi atau memfasilitasi bunuh diri, penyelundupan manusia dan eksploitasi seksual.



Mark Zuckerberg Terancam Penjara Jika Facebook Tidak Patuhi Aturan Baru


Nadine Dorries mengatakan, di bawah aturan baru, eksekutif senior platform online tanpa terkecuali bisa berakhir di penjara jika mereka tidak bertindak. Termasuk Mark Zuckerberg yang saat ini merupakan pendiri dan orang nomor satu di Facebook.

"Saya berharap dia mengetahui undang-undang ini. Aturan ini dibuat untuk mereka pahami dan segera melakukan yang perlu dilakukan," jelas Nadine Dorries.

Ketika ditanya sekali lagi oeh Sky News apakah Mark Zuckerberg bisa ditahan karena pelanggaran itu, Nadine Dorries menjawab yakin. "Ya dia bisa ditahan," jelasnya.



Sementara Andy Burrows, Ketua Kebijakan Keamanan Online National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) mengatakan hal yang sebaliknya. Menurut dia para eksekutif sosial media dan aplikasi seperti Mark Zuckerberg tidak akan bisa ditahan karena membiarkan adanya penyebaran konten ilegal di platform aplikasi atau sosial media milik mereka.

"Mereka hanya bisa dituntut karena gagal memberikan informasi keberadaan konten ilegal itu kepada regulator atau pemerintah," jelasnya.

Kritikan terhadap Facebook sebagai tempat penyebaran konten ilegal memang terus bermunculan saat ini. Selain dianggap sumber masalah dari peredaran konten-konten terlarang, Facebook juga diyakini lepas tangan dari potensi gangguan psikologis yang dialami anak-anak muda karena mengakses Facebook.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)