Mark Zuckerberg Terancam Penjara Jika Facebook Tidak Patuhi Aturan Baru
Minggu, 06 Februari 2022 - 12:18 WIB
loading...
Mark Zuckerberg saat memenuhi panggilan senat Amerika Serikat karena dugaan pelanggaran Facebook atas psikis anak-anak muda Amerika. Foto/IST
A
A
A
INGGRIS - Pendiri Meta, Mark Zuckerberg terancam penjara jika salah satu produk buatannya, Facebook tidak patuhi Undang-undang Keamanan Online baru. Hal itu diungkap Nadine Dorries, Sekretaris Negara untuk Digital, Budaya dan Media Inggris baru-baru ini.
Dikutip Sky News, Nadine Dorries mengatakan saat ini Inggris telah menerapakn Undang-undang Keamanan Online baru. Undang-undang baru itu mewajibkan seluruh produk digital yang ada di dunia maya mampu mencegah penyebaran konten ilegal.
Undang-undang itu juga mengikat Facebook yang memang diyakini jadi tempat terbesar penyebaran konten-konten ilegal. Dalam peraturan itu konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan obat-obatan terlarang dan senjata, promosi atau memfasilitasi bunuh diri, penyelundupan manusia dan eksploitasi seksual.
Baca juga : Cairan Berbahaya Sianida Diyakini Bisa Bantu Manusia Menemukan Keberadaan Alien
![Mark Zuckerberg Terancam Penjara Jika Facebook Tidak Patuhi Aturan Baru]()
Nadine Dorries mengatakan, di bawah aturan baru, eksekutif senior platform online tanpa terkecuali bisa berakhir di penjara jika mereka tidak bertindak. Termasuk Mark Zuckerberg yang saat ini merupakan pendiri dan orang nomor satu di Facebook.
"Saya berharap dia mengetahui undang-undang ini. Aturan ini dibuat untuk mereka pahami dan segera melakukan yang perlu dilakukan," jelas Nadine Dorries.
Dikutip Sky News, Nadine Dorries mengatakan saat ini Inggris telah menerapakn Undang-undang Keamanan Online baru. Undang-undang baru itu mewajibkan seluruh produk digital yang ada di dunia maya mampu mencegah penyebaran konten ilegal.
Undang-undang itu juga mengikat Facebook yang memang diyakini jadi tempat terbesar penyebaran konten-konten ilegal. Dalam peraturan itu konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan obat-obatan terlarang dan senjata, promosi atau memfasilitasi bunuh diri, penyelundupan manusia dan eksploitasi seksual.
Baca juga : Cairan Berbahaya Sianida Diyakini Bisa Bantu Manusia Menemukan Keberadaan Alien

Nadine Dorries mengatakan, di bawah aturan baru, eksekutif senior platform online tanpa terkecuali bisa berakhir di penjara jika mereka tidak bertindak. Termasuk Mark Zuckerberg yang saat ini merupakan pendiri dan orang nomor satu di Facebook.
"Saya berharap dia mengetahui undang-undang ini. Aturan ini dibuat untuk mereka pahami dan segera melakukan yang perlu dilakukan," jelas Nadine Dorries.
Lihat Juga :