Ridwan Kamil Jual Lukisan Seniman Braga di Pasar NFT 8x Lebih Mahal

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:22 WIB
loading...
Ridwan Kamil Jual Lukisan...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sukses mendongkrak harga jual lukisan karya seniman Jalan Braga hingga 8 kali lipat lewat NFT. Foto: @ridwankamil
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sukses memanfaatkan Non-Fungible Token (NFT) untuk mendongkrak harga jual karya seniman Jabar.

Salah satu lukisan karya pelukis di Jalan Braga, Kota Bandung yang biasanya dihargai Rp500.000 naik hingga 8 kali lipat. Lukisan tersebut dipasarkan lewat platform Opensea dan berhasil terjual sebesar 0,09 ETH atau Rp4,2 juta.



”Alhamdulillah, kami berhasil bereksperimen menjualkan lukisan pelukis jalanan di Braga Bandung yang biasanya Rp500.000 melonjak 8 kali lipat menjadi Rp4,2 juta rupiah atau 0,09 ETH di bursa NFT melalui platform @opensea,” tulis Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil.

Lewat keberhasilannya itu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu kini tengah mematangkan rencana untuk membuat akun di salah satu platform NFT yang akan digunakan untuk menjual karya digital para seniman secara kolektif, agar memberi nilai tambah.

”Pemprov Jawa Barat mulai 2022 membuka akun khusus di platform digital ini untuk membantu menjualkan karya para pelaku ekonomi kreatif Jawa Barat menjadi lebih berlipat nilai ekonominya,” kata Kang Emil.

”Dunia baru, cara baru untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Ayo hijrah dan beradaptasi,” ajaknya.

Sebelumnya, pada November 2021 lalu, Kang Emil mulai membuat akun Opensea dan mengunggah sejumlah karya lukisannya untuk dijual sebagai eksperimen. Dia juga mengajak seorang seniman di Jalan Braga, Kota Bandung untuk mendigitalisasi lukisannya lalu dijual di platform Opensea.

”Saya ajak Pak Solihin, seorang seniman lukis Braga. Saya pilih satu karyanya untuk eksperimen dimasukan ke marketplace di NFT namanya Opensea. Nanti kita lihat, kalau berhasil jadi cerita. Inilah ekonomi baru. Karena saya pemimpin yang memproduksi karya kreatif berupa lukisan maka diupload di NFT. Juga anak saya, kenapa, karena dia generasi yang akan paham dan menjadi ekosistem di masa depan,” ungkap Kang Emil.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil berencana memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif untuk menjual karyanya lewat platform NFT. Rencananya, dia akan menampung karya para seniman untuk dijual di akun NFT yang disediakan pemerintah.

”Ini cara baru, cuma orang merasa rumit. Maka saya akan bikin cara membuat akun di bursanya dan dikoordinir saja oleh kita. Jadi bisa titip ke kita, enggak usah register lagi dan bayar lagi. Kita ibaratnya menyediakan wadah,” kata Kang Emil di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (25/11).

Secara sederhana, NFT mengubah karya seni digital dan jenis barang koleksi lainnya menjadi satu-satunya, sehingga karya seni tersebut bisa diverifikasi keasliannya dan mudah diperdagangkan melalui blockchain.

Menurut Kang Emil, NFT bisa membantu ekonomi dan menjamin keaslian karya atau konten digital para seniman.



”Memang bisa (diduplikasi), tapi barangnya tidak bisa diperjualbelikan. Karena sekali dia masukan karyanya (ke platform NFT) maka blockchain, teknologi yang bisa men-tracing, akan mengetahui bahwa yang aslinya bukan itu dan ditolak sistem. Sederhananya begitu,” terangnya.

Disinggung soal belum adanya kejelasan regulasi NFT, Kang Emil pun berharap agar pemerintah bisa segera memberi panduan soal hadirnya potensi ekonomi digital baru. Dia juga akan memberi pemahaman kepada masyarakat soal peluang tersebut.

”Tugas pemimpin dan negara memberi pemahaman orang terhadap pintu ini. Saya menganalisis, regulasi itu telat dibandingkan inovasi, seperti kasus ojek online. Poinnya, pemerintah Indonesia di masa depan jangan ketinggalan kecepatannya dalam merespons ekonomi digital baru,” tandasnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)