Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis
loading...
A
A
A
Sedangkan Facebook yang sekarang dimiliki oleh Meta, mengatakan sedang meninjau keputusan denda sebesar 60 juta Euro atau sekitar Rp974,5 miliar.
Facebook mengatakan, izin cookie memberi pengguna internet kontrol lebih besar atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram.
"Di mana orang dapat mengunjungi kembali dan mengelola keputusan mereka kapan saja, dan kami terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol ini," katanya.
Cookie sangat berharga bagi Google dan Facebook sebagai cara untuk mempersonalisasi iklan, yang merupakan sumber pendapatan utama mereka. Tetapi pendukung privasi telah berkampanye menentangnya.
Sejak UE mengesahkan undang-undang tentang data pribadi pada tahun 2018, perusahaan internet menghadapi aturan yang lebih ketat yang mewajibkan mereka untuk meminta persetujuan langsung dari pengguna sebelum memasang cookie di komputer mereka.
Ini bukan pertama kalinya Google, yang dimiliki oleh Alphabet, dikenai denda berat karena melanggar hukum Eropa. Tahun 2020 CNIL juga memberikan denda sebesar 100 juta Euro atau sekitar Rp1,6 triliun.
Facebook mengatakan, izin cookie memberi pengguna internet kontrol lebih besar atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram.
"Di mana orang dapat mengunjungi kembali dan mengelola keputusan mereka kapan saja, dan kami terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol ini," katanya.
Cookie sangat berharga bagi Google dan Facebook sebagai cara untuk mempersonalisasi iklan, yang merupakan sumber pendapatan utama mereka. Tetapi pendukung privasi telah berkampanye menentangnya.
Sejak UE mengesahkan undang-undang tentang data pribadi pada tahun 2018, perusahaan internet menghadapi aturan yang lebih ketat yang mewajibkan mereka untuk meminta persetujuan langsung dari pengguna sebelum memasang cookie di komputer mereka.
Ini bukan pertama kalinya Google, yang dimiliki oleh Alphabet, dikenai denda berat karena melanggar hukum Eropa. Tahun 2020 CNIL juga memberikan denda sebesar 100 juta Euro atau sekitar Rp1,6 triliun.
(ysw)