Merger Dinilai Bentuk Komitmen Operator Maksimalkan Layanan
Senin, 27 Desember 2021 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Proses merger yang direstui oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 5 November 2021 menetapkan beberapa syarat, salah satunya adalah Indosat dan Tri wajib mengembalikan pita frekuensi selebar 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz) kepada pemerintah. Syarat ini tertuang dalam surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri yang diteken oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021.
Dalam proses merger ini, pemerintah bertindak seperti ‘wasit’, yakni berusaha menciptakan keseimbangan di industri telekomunikasi. Meski demikian, kebijakan yang mengharuskan Indosat-Tri mengembalikan frekuensi ke pemerintah, justru menimbulkan pertanyaan besar. Haruskah frekuensi dikembalikan ke pemerintah?
Yang pasti, “Merger Indosat dan Tri bisa mendorong efesiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia. Hal ini sejalan dengan UU Cipta Kerja sektor Postelsiar mendorong agar terjadinya efesiensi pemanfaatan sumber daya spektrum, sharing infrastruktur dan tata kelola tarif (batas atas dan batas bawah),” ujar Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI).
Ada beberapa hal yang menjadi alasan utama bagi perusahaan melakukan suatu merger (hasil survei Deloitte). Pertama, akusisi teknologi. Kedua, memperluas basis konsumen pada pasar. Ketiga, meningkatkan variasi produk yang ditawarkan. Keempat, memasuki pasar yang baru, memperoleh SDM ahli, dan meningkatkan kemampuan investasi terhadap teknologi seperti artifisial intelligence.
Bagi operator telekomunikasi, merger dilakukan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban dalam membiayai pembangunan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar. Dengan merger, membantu operator lebih mudah mendapatkan lisensi, memperluas keunggulan jaringan telekomunikasi, menambah cakupan konsumen dan juga produk jasa telekomunikasi.
Di sisi lain, langkah merger ini juga akan mempercepat implementasi akses 5G bagi pelanggan yang telah diluncurkan. Karena jaringan 5G ini membutuhkan bandwith yang cukup besar dibandingkan jaringan 4G. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan merger. Tak hanya menyatukan dua provider, tapi juga sekaligus menyatukan frekuensi yang mereka miliki.
Meski demikian, proses merger Indosat-Tri ini ini bukan tanpa hambatan. Proses konsolidasi yang maju-mundur, memunculkan ketidakpastian yang berdampak di pasar modal, yang membuat pelaku pasar melakukan aksi jual maupun aksi beli tanpa ada kepastian.
Dalam proses merger ini, pemerintah bertindak seperti ‘wasit’, yakni berusaha menciptakan keseimbangan di industri telekomunikasi. Meski demikian, kebijakan yang mengharuskan Indosat-Tri mengembalikan frekuensi ke pemerintah, justru menimbulkan pertanyaan besar. Haruskah frekuensi dikembalikan ke pemerintah?
Yang pasti, “Merger Indosat dan Tri bisa mendorong efesiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia. Hal ini sejalan dengan UU Cipta Kerja sektor Postelsiar mendorong agar terjadinya efesiensi pemanfaatan sumber daya spektrum, sharing infrastruktur dan tata kelola tarif (batas atas dan batas bawah),” ujar Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI).
Ada beberapa hal yang menjadi alasan utama bagi perusahaan melakukan suatu merger (hasil survei Deloitte). Pertama, akusisi teknologi. Kedua, memperluas basis konsumen pada pasar. Ketiga, meningkatkan variasi produk yang ditawarkan. Keempat, memasuki pasar yang baru, memperoleh SDM ahli, dan meningkatkan kemampuan investasi terhadap teknologi seperti artifisial intelligence.
Bagi operator telekomunikasi, merger dilakukan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban dalam membiayai pembangunan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar. Dengan merger, membantu operator lebih mudah mendapatkan lisensi, memperluas keunggulan jaringan telekomunikasi, menambah cakupan konsumen dan juga produk jasa telekomunikasi.
Di sisi lain, langkah merger ini juga akan mempercepat implementasi akses 5G bagi pelanggan yang telah diluncurkan. Karena jaringan 5G ini membutuhkan bandwith yang cukup besar dibandingkan jaringan 4G. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan merger. Tak hanya menyatukan dua provider, tapi juga sekaligus menyatukan frekuensi yang mereka miliki.
Meski demikian, proses merger Indosat-Tri ini ini bukan tanpa hambatan. Proses konsolidasi yang maju-mundur, memunculkan ketidakpastian yang berdampak di pasar modal, yang membuat pelaku pasar melakukan aksi jual maupun aksi beli tanpa ada kepastian.
Lihat Juga :