Catut Nama Facebook Cs, Meta Ambil Tindakan Hukum Pelaku Phising
loading...
A
A
A
MENLO PARK - Meta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku phising yang diduga menyamar sebagai Facebook, Messenger, WhatsApp, dan Instagram untuk melakukan penipuan.
Dikutip dari The Verge, Selasa (21/12/201), Meta mengklaim bahwa sejak 2019, para pelaku membuat lebih dari 39.000 situs web dalam upaya untuk mereplikasi layanan Meta, kemudian menipu pengguna dan mengumpulkan informasi login mereka.
Dalam postingan di blognya, Meta menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan layanan relay, Ngrok, untuk mengirim lalu lintas internet ke halaman login palsu yang mereka buat, sambil menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.
Mereka yang mengklik link phishing tersebut dibawa ke halaman login yang menyerupai Facebook, Instagram, Messenger, atau WhatsApp. Ketika pengguna mencoba masuk, terdakwa akan mengumpulkan nama pengguna dan kata sandi korban mereka.
Serangan ini mulai meningkat pada bulan Maret tahun ini dan Meta bekerjasama dengan Ngrok untuk menangguhkan URL yang digunakan oleh pelaku jahat.
Salinan pengaduan hukum yang diperoleh The Verge menunjukkan bahwa gugatan Meta tidak hanya menyangkut serangan phishing tetapi juga menimbulkan masalah dengan pelanggaran hak cipta.
Pelaku diduga menggunakan logo dan nama merek dagang perusahaan di halaman login palsu mereka untuk menyesatkan pengguna.
“Dengan membuat dan menyebarluaskan URL untuk Situs Web Phishing, Tergugat secara salah menyatakan diri sebagai Facebook, Messenger, Instagram, atau WhatsApp, tanpa izin Penggugat,” bunyi pengaduan tersebut.
“Penggugat sangat terpengaruh oleh skema phishing Tergugat dan menderita, tanpa batasan, kerusakan merek dan reputasi mereka, kerugian bagi penggunanya.”
Jessica Romero, direktur penegakan platform dan litigasi Meta menerangkan, secara proaktif memblokir dan melaporkan kasus penyalahgunaan ke komunitas hosting dan keamanan, pendaftar nama domain, layanan privasi/proksi, dan lainnya.
"Meta memblokir dan membagikan URL phishing sehingga platform lain juga dapat memblokirnya,” tulis Romero dalam posting blog perusahaan.
Dikutip dari The Verge, Selasa (21/12/201), Meta mengklaim bahwa sejak 2019, para pelaku membuat lebih dari 39.000 situs web dalam upaya untuk mereplikasi layanan Meta, kemudian menipu pengguna dan mengumpulkan informasi login mereka.
Dalam postingan di blognya, Meta menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan layanan relay, Ngrok, untuk mengirim lalu lintas internet ke halaman login palsu yang mereka buat, sambil menyembunyikan identitas dan lokasi mereka.
Mereka yang mengklik link phishing tersebut dibawa ke halaman login yang menyerupai Facebook, Instagram, Messenger, atau WhatsApp. Ketika pengguna mencoba masuk, terdakwa akan mengumpulkan nama pengguna dan kata sandi korban mereka.
Serangan ini mulai meningkat pada bulan Maret tahun ini dan Meta bekerjasama dengan Ngrok untuk menangguhkan URL yang digunakan oleh pelaku jahat.
Salinan pengaduan hukum yang diperoleh The Verge menunjukkan bahwa gugatan Meta tidak hanya menyangkut serangan phishing tetapi juga menimbulkan masalah dengan pelanggaran hak cipta.
Pelaku diduga menggunakan logo dan nama merek dagang perusahaan di halaman login palsu mereka untuk menyesatkan pengguna.
“Dengan membuat dan menyebarluaskan URL untuk Situs Web Phishing, Tergugat secara salah menyatakan diri sebagai Facebook, Messenger, Instagram, atau WhatsApp, tanpa izin Penggugat,” bunyi pengaduan tersebut.
“Penggugat sangat terpengaruh oleh skema phishing Tergugat dan menderita, tanpa batasan, kerusakan merek dan reputasi mereka, kerugian bagi penggunanya.”
Jessica Romero, direktur penegakan platform dan litigasi Meta menerangkan, secara proaktif memblokir dan melaporkan kasus penyalahgunaan ke komunitas hosting dan keamanan, pendaftar nama domain, layanan privasi/proksi, dan lainnya.
"Meta memblokir dan membagikan URL phishing sehingga platform lain juga dapat memblokirnya,” tulis Romero dalam posting blog perusahaan.
(ysw)