Menolak untuk Divaksin, Pegawai Google Terancam Dipecat

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:05 WIB
loading...
Menolak untuk Divaksin,...
Pegawai Google yang menolak divaksin akan dipecat. FOTO/ IST
A A A
MENLO PARK - Google secara tegas menyatakan kepada pegawainya bahwa mereka akan kehilangan gaji dan bahkan dipecat dari perusahaan jika tidak mematuhi aturan vaksin Covid-19..

Laporan tersebut berasal dari CNBC yang mengutip dokumen internal perusahaan.



Pimpinan Google memberi tahu para karyawan dalam sebuah memo bahwa mereka memiliki waktu hingga 3 Desember untuk menyatakan status vaksinasi dan mengunggah buktinya atau dengan mengajukan pengecualian medis.

Google mengatakan bahwa setelah tenggat waktu tersebut. mereka akan mulai menghubungi karyawan yang tidak memberikan bukti vaksinasi atau tidak divaksinasi, serta mereka yang permintaan pengecualiannya tidak disetujui.

Memo itu mengatakan karyawan yang belum mematuhi aturan vaksinasi pada batas waktu 18 Januari akan diberikan cuti administrasi berbayar selama 30 hari, diikuti oleh cuti pribadi yang tidak dibayar hingga enam bulan dan akhirnya pemutusan hubungan kerja.

Alih-alih menjelaskan tentang memo tersebut, Google mengatakan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan dirancang untuk melindungi karyawan dan perusahaannya.

"Persyaratan vaksinasi kami adalah salah satu cara terpenting agar tenaga kerja kami tetap aman dan layanan kami tetap berjalan," kata juru bicara Google, dikutip dari Cnet, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya dikabarkan bahwa kebijakan kembali bekerja dari kantor Google telah menyebabkan perbincangan di antara karyawan raksasa teknologi itu.

CEO Google Sundar Pichai mengumumkan pada bulan Juli bahwa perusahaan memerlukan vaksinasi bagi mereka yang kembali ke kantor.

Tetapi perusahaan menunda rencana kembali ke kantor awal bulan ini di tengah kekhawatiran peningkatan tingkat infeksi karena varian omicron.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)