Dinilai Tak Mampu Blokir Ujaran Kebencian, Pengungsi Rohingya Gugat Facebook
Rabu, 08 Desember 2021 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Banyak orang Rohingya masih berada di Myanmar di mana mereka tidak diizinkan untuk memperoleh kewarganegaraan dan menjadi sasaran kekerasan etnis selain menjadi korban diskriminasi terang-terangan oleh junta militer.
Di bawah undang-undang Amerika Serikat (AS), Facebook dilindungi dari kewajiban apa pun terkait konten yang diunggah oleh penggunanya.
Namun, gugatan tersebut menyatakan bahwa hukum Myanmar yang tidak memberikan perlindungan tersebut harus berlaku dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Facebook belum mengomentari gugatan tersebut. Raksasa media sosial itu mendapat tekanan di AS dan Eropa untuk mengekang penyebaran informasi palsu terutama yang menyangkut masalah pemilu dan virus corona.
Di bawah undang-undang Amerika Serikat (AS), Facebook dilindungi dari kewajiban apa pun terkait konten yang diunggah oleh penggunanya.
Namun, gugatan tersebut menyatakan bahwa hukum Myanmar yang tidak memberikan perlindungan tersebut harus berlaku dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Facebook belum mengomentari gugatan tersebut. Raksasa media sosial itu mendapat tekanan di AS dan Eropa untuk mengekang penyebaran informasi palsu terutama yang menyangkut masalah pemilu dan virus corona.
(wbs)
Lihat Juga :