Mulai Desember, Apple Tak Bisa Lagi Memonopoli Pembayaran di App Store

Kamis, 11 November 2021 - 08:58 WIB
loading...
Mulai Desember, Apple...
Hakim federal AS telah menolak permohonan Apple untuk menunda perubahan pembayaran pada App Store yang digugat oleh Epic Games. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Hakim federal AS telah menolak permohonan Apple untuk menunda perubahan pembayaran pada App Store yang digugat oleh Epic Games. Untuk itu, mulai Desember pembuat aplikasi diizinkan untuk memberi tahu pelanggannya bisa melakukan pembayaran melalui sistem non-Apple di App Store.

Dikutip dari BBC, Kamis (11/11/2021) Aturan saat ini melarang penyebutan sistem pembayaran eksternal di dalam aplikasi yang diunduh dari App Store. Jadi, misalnya, layanan streaming TV atau film tidak akan diizinkan untuk memberi tahu orang-orang untuk mendaftar di situs web sebelum menggunakan aplikasi.

Keputusan awal yang dijatuhkan pada bulan September oleh Hakim Yvonne Gonzalez Rogers, bahwa Apple tidak dibenarkan melakukan monopoli untuk menangani masalah pembayaran di App Store.



Minggu ini, hakim menolak permintaan Apple untuk menunda penerapan perubahan pada satu bagian penting yang hilang.

"Mosi Apple didasarkan pada pembacaan selektif atas temuan pengadilan dan mengabaikan semua temuan yang mendukung perintah tersebut," tulisnya dalam putusannya.

Dalam persidangan, hakim juga menolak permintaan Apple untuk tetap menggunakan sistem pembayaran Apple sampai semua banding diselesaikan. Apalagi hal itu bisa memakan waktu bertahun-tahun sambil meguji semua aturan yang ada.

"Selain, mungkin, membutuhkan waktu untuk menetapkan pedoman, Apple tidak memberikan alasan yang kredibel bagi pengadilan untuk percaya bahwa perintah itu akan menyebabkan kehancuran," tulisnya.



Dalam tautan yang dapat diuji dengan tinjauan aplikasi App Store, pengguna dapat membuka browser dan mengetik ulang tautan dengan efek yang sama. "Itu hanya merepotkan, yang kemudian ujung-ujungnya lebih menguntungkan Apple," tulisnya.

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan kepada media AS, Apple mengindikasikan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan banding ke pengadilan yang berbeda. Jika upaya itu juga gagal, maka Apple harus melakukan perubahan pada 9 Desember, yang berarti 90 hari sejak putusan awal dijatuhkan.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3146 seconds (0.1#10.140)