Penting, Ini Daftar Lengkap 106 Perusahaan Pinjol Terdaftar dan Berizin dari OJK
Rabu, 20 Oktober 2021 - 19:30 WIB
loading...
Daftar lengkap 106 pinjol dari OJK penting agar masyarakat tidak berhubungan dengan pinjol ilegal. Tampak penggerebekan pinjol ilegal. Foto: dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis 106 penyelenggara fintech lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin sejak awal Oktober 2021 silam.
Namun, banyak masyarakat yang mungkin tidak mengetahui daftar tersebut. Mereka justru terbujuk iklan atau iming-iming pinjol ilegal sehingga terlilit hutang yang sulit dilunasi.
BACA JUGA: Tes Ketahanan Baterai Xiaomi Redmi 10 untuk Ngegame
”Per 6 Oktober 2021 silam, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” tulis OJK di situs resmi mereka.
Namun, harus dibedakan antara pinjol yang terdaftar dan berizin. Sebab, pinjol yang berizin adalah 98 perusahaan. Sisanya masih mengurus pendaftaran. Bahkan, sekarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penerbitan izin pinjol legal dihentikan sementara waktu.
Namun, banyak masyarakat yang mungkin tidak mengetahui daftar tersebut. Mereka justru terbujuk iklan atau iming-iming pinjol ilegal sehingga terlilit hutang yang sulit dilunasi.
BACA JUGA: Tes Ketahanan Baterai Xiaomi Redmi 10 untuk Ngegame
”Per 6 Oktober 2021 silam, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara,” tulis OJK di situs resmi mereka.
Namun, harus dibedakan antara pinjol yang terdaftar dan berizin. Sebab, pinjol yang berizin adalah 98 perusahaan. Sisanya masih mengurus pendaftaran. Bahkan, sekarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penerbitan izin pinjol legal dihentikan sementara waktu.
Lihat Juga :