Jangan Lupa, Hari Ini Sertifikat Vaksin Sudah Jadi Syarat Naik KRL Commuter Line
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL Commuter Line.
Sosialisasi dilakukan hingga 10 September 2021, dimana syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. Namun, mulai hari kerja Senin, 13 September 2021 pagi ini, mereka yang ingin menggunakan layanan transportasi Commuter Line harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Berikut hal-hal yang perlu disiapkan sebagai syarat naik Commuter Line :
1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi.
2. Siapkan sertifikat vaksin. Dapat ditunjukkan secara fisik (dicetak) maupun secara digital dalam bentuk file foto.
3. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena petugas akan mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
4. Sertifikat vaksin yg diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
5. Tetap ikuti antrean penyekatan di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam kereta.
Sosialisasi dilakukan hingga 10 September 2021, dimana syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. Namun, mulai hari kerja Senin, 13 September 2021 pagi ini, mereka yang ingin menggunakan layanan transportasi Commuter Line harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Berikut hal-hal yang perlu disiapkan sebagai syarat naik Commuter Line :
1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi.
2. Siapkan sertifikat vaksin. Dapat ditunjukkan secara fisik (dicetak) maupun secara digital dalam bentuk file foto.
3. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena petugas akan mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
4. Sertifikat vaksin yg diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
5. Tetap ikuti antrean penyekatan di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam kereta.
(dan)