Pengadilan Putuskan Facebook Tak Boleh Blokir Postingan Ujaran Kebencian

Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Keputusan itu muncul setelah Jerman meningkatkan undang-undang ujaran kebencian media sosial yang kontroversial, yang dikenal sebagai NetzDG, menjelang pemilihan umum yang kontroversial pada bulan September 2020 lalu.



Disahkan pada tahun 2018, undang-undang mengharuskan jejaring sosial untuk memblokir posting yang melanggar undang-undang pidato Jerman, seperti hasutan untuk kebencian, gambar pelecehan seks anak dan penggunaan simbol Nazi, dalam waktu tujuh hari, atau berisiko denda jutaan.

Kasus hukum terhadap Facebook diluncurkan oleh dua pengguna yang dilarang pada 2018 karena posting tentang migran, satu selama 30 hari dan satu selama tiga hari.
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2709 seconds (0.1#10.140)