Pengadilan Putuskan Facebook Tak Boleh Blokir Postingan Ujaran Kebencian
Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, pengadilan mengatakan Facebook pada prinsipnya berhak untuk memberlakukan aturan pada pengguna yang melampaui hukum pidana dan menghapus akun mereka jika mereka melanggar aturan ini.
Tetapi dikatakan bahwa persyaratan layanan khusus Facebook sangat merugikan pengguna dan karena itu tidak valid.
BACA JUGA: Peneliti Cantik Indonesia Ini Pemegang Salah Satu Hak Paten Vaksin AstraZeneca
Pengadilan mengatakan Facebook harus berkomitmen dalam syarat dan ketentuannya untuk memberi tahu pengguna yang relevan tentang penghapusan posting setidaknya dalam retrospeksi.
Seorang juru bicara Facebook menyambut baik keputusan bahwa mereka berhak untuk mengawasi layanannya. Dia mengatakan akan meninjau keputusan itu untuk melihat bagaimana ketentuan Facebook dapat terus dilakukan secara legal. “Kami tidak menoleransi ujaran kebencian, dan kami berkomitmen untuk menghapusnya dari Facebook,” katanya.
Tetapi dikatakan bahwa persyaratan layanan khusus Facebook sangat merugikan pengguna dan karena itu tidak valid.
BACA JUGA: Peneliti Cantik Indonesia Ini Pemegang Salah Satu Hak Paten Vaksin AstraZeneca
Pengadilan mengatakan Facebook harus berkomitmen dalam syarat dan ketentuannya untuk memberi tahu pengguna yang relevan tentang penghapusan posting setidaknya dalam retrospeksi.
Seorang juru bicara Facebook menyambut baik keputusan bahwa mereka berhak untuk mengawasi layanannya. Dia mengatakan akan meninjau keputusan itu untuk melihat bagaimana ketentuan Facebook dapat terus dilakukan secara legal. “Kami tidak menoleransi ujaran kebencian, dan kami berkomitmen untuk menghapusnya dari Facebook,” katanya.
Lihat Juga :