Ternyata Berat Juga Tugas Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Ini Detilnya…

Minggu, 30 Mei 2021 - 18:05 WIB
loading...
A A A
Di setiap perusahaan, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab komisaris bisa berbeda-beda, sesuai keputusan RUPS.

Tapi, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara secara umum BUMN fungsinya antara lain:

- Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala dan mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan.
- Menentukan siapa yang menjadi direktur.
- Menyetujui rencana perusahaan yang di ajukan direksi.
- Memberikan masukan-masukan bagi perusahaan.

Di perusahaan BUMN, penunjukkan komisaris menjadi wewenang negara atau pemerintah secara transparan dan akuntabel. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005.



Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, pengangkatan dewan komisaris diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Dalam RUPS, para pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk memperoleh informasi terkait perusahaan dari direksi atau komisaris. Jadi, penunjukkan Abdee Slank sebagai komisaris sudah melalui jalan panjang, seleksi, serta persetujuan dari semua pihak yang berwenang.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)