Dasar dan Acuan Kominfo ketika Takedown Konten di Media Sosial
Selasa, 27 April 2021 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik, dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.
"Serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tambah Dedy.
Dedy juga mengatakan bahwa Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform, dan pihak-pihak terkait, untuk menangani konten-konten serupa.
“Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas, dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Ketiga, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.
"Serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tambah Dedy.
Dedy juga mengatakan bahwa Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform, dan pihak-pihak terkait, untuk menangani konten-konten serupa.
“Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas, dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(wbs)
Lihat Juga :