Dasar dan Acuan Kominfo ketika Takedown Konten di Media Sosial

Selasa, 27 April 2021 - 21:59 WIB
loading...
Dasar dan Acuan Kominfo ketika Takedown Konten di Media Sosial
ilustrasi layanan sosial media. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerap memutus akses atau takedown konten yang dianggap melanggar.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menyebutkan ada tiga kriteria yang menjadi acuan untuk kementerian mengambil tindakan takedown konten.


Pertama, konten tersebut dinilai mengandung muatan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu. Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

"Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya, di Jakarta.

Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, diklaim telah dilakukan Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dedy memaparkan, ada tiga peraturan perundangan yang berlaku dan dijadikan rujukan oleh Kominfo. Pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2.

"Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” jelasnya.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik, dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.

"Serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tambah Dedy.

Dedy juga mengatakan bahwa Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform, dan pihak-pihak terkait, untuk menangani konten-konten serupa.

“Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas, dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)