Sikapi Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Konten Paul Zhang di YouTube

Rabu, 21 April 2021 - 09:23 WIB
loading...
Sikapi Ujaran Kebencian,...
Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Belakangan ini nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan di media sosial. Zhang diduga telah melakulan ujaran kebencian malalui akun YouTube miliknya. Merespon hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah mengambil langkah tegas.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun YouTube milik Zhang. Dan semua konten tersebut dipastikan telah di-takedown dari YouTube.

Baca juga : Toyota Sematkan Logo Toyota Crown buat Vellfire Hybrid


“Termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.

Dedy menjelaskan, dari 20 konten tersebut, tujuh konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari kemarin, yakni 20 April 2021.

"Konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima," tambahnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Dedy menilai tindakan Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Baca juga : Auto2000 Berikan Layanan Spesial Buat Kartini Masa Kini

Langkah penanganan konten Zhang dilakukan Kominfo berdasarkan dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” papar Dedy.

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fitur Pengatur Waktu...
Fitur Pengatur Waktu Baru YouTube Bantu Mengurangi Kecanduan Shorts
Peringatan Keras Komdigi:...
Peringatan Keras Komdigi: Meta Menyerah pada PP TUNAS, Komdigi Siapkan Algojo untuk Google
Piala Dunia 2026 Akan...
Piala Dunia 2026 Akan Disiarkan secara Gratis di YouTube
Iran Siap Serang Google,...
Iran Siap Serang Google, YouTube, dan Microsoft
YouTube Kehilangan Sumber...
YouTube Kehilangan Sumber Penghidupannya karena Iklan 5 Detik
Blokir Akun pro=Palestina,...
Blokir Akun pro=Palestina, Akhirnya YouTube Minta Maaf
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Rekomendasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Berita Terkini
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved