10 Jenis Konten yang Bikin Video Anda Langsung Diblokir YouTube!
Senin, 12 April 2021 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Konten kekerasan atau vulgar
Konten kekerasan atau menyeramkan, yang ditujukan untuk membuat orang terkejut, mencari sensasi, atau hal lain yang bersifat kurang sopan tidak diperbolehkan.
Jika ingin memposting konten kekerasan dalam konteks berita atau dokumentar, harus memberikan informasi memadai agar orang lain dapat memahami hal yang terjadi dalam video.
Pelecehan dan cyberbullying
Memposting video dan komentar kasar di YouTube tidak diperbolehkan. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.
Spam hingga scam
Tidak boleh membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang menyesatkan untuk meningkatkan jumlah penayangan. Memposting konten yang tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya komentar dan pesan pribadi, dalam jumlah besar.
Ancaman
Perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan tidak diperbolehkan.
Konten kekerasan atau menyeramkan, yang ditujukan untuk membuat orang terkejut, mencari sensasi, atau hal lain yang bersifat kurang sopan tidak diperbolehkan.
Jika ingin memposting konten kekerasan dalam konteks berita atau dokumentar, harus memberikan informasi memadai agar orang lain dapat memahami hal yang terjadi dalam video.
Pelecehan dan cyberbullying
Memposting video dan komentar kasar di YouTube tidak diperbolehkan. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.
Spam hingga scam
Tidak boleh membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang menyesatkan untuk meningkatkan jumlah penayangan. Memposting konten yang tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya komentar dan pesan pribadi, dalam jumlah besar.
Ancaman
Perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan tidak diperbolehkan.
Lihat Juga :