10 Jenis Konten yang Bikin Video Anda Langsung Diblokir YouTube!

Senin, 12 April 2021 - 08:35 WIB
loading...
10 Jenis Konten yang...
YouTube menyebut akan menghapus konten pornografi atau seksual vulgar dan 9 tipe konten lainnya. Foto: dok Reuters
A A A
JAKARTA - Jika ada konten yang tidak pantas dan melanggar Pedoman Komunitas , pengguna bisa melaporkan konten tersebut agar ditinjau oleh staf YouTube . Apa saja?



Konten seksual atau ketelanjangan
YouTube menyebut akan menghapus konten pornografi atau seksual vulgar. Mereka juga bekerja sama erat dengan penegak hukum dan akan melaporkan eksploitasi anak.

Konten merugikan atau berbahaya
Video yang mendorong orang lain melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka terluka parah, terutama anak-anak, dianggap melanggar. Video yang menampilkan tindakan berisiko atau berbahaya dapat dikenai pembatasan usia atau dihapus, tergantung tingkat keparahannya.

Konten kebencian
Konten kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA , kasta, orientasi seksual, atau identitas jenis kelamin, atau konten yang memicu kebencian atas dasar karakteristik utama tersebut dianggap melanggar.

Konten kekerasan atau vulgar
Konten kekerasan atau menyeramkan, yang ditujukan untuk membuat orang terkejut, mencari sensasi, atau hal lain yang bersifat kurang sopan tidak diperbolehkan.

Jika ingin memposting konten kekerasan dalam konteks berita atau dokumentar, harus memberikan informasi memadai agar orang lain dapat memahami hal yang terjadi dalam video.

Pelecehan dan cyberbullying
Memposting video dan komentar kasar di YouTube tidak diperbolehkan. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.

Spam hingga scam
Tidak boleh membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang menyesatkan untuk meningkatkan jumlah penayangan. Memposting konten yang tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya komentar dan pesan pribadi, dalam jumlah besar.

Ancaman
Perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan tidak diperbolehkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4345 seconds (0.1#10.140)