Menkominfo Akan Tindak Tegas Akun Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat dan WhatsApp
loading...

Berdasarkan pantauan Kominfo, hingga 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Foto: dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan akan menindak tegas dengan men-takedown akun praktik prostitusi online lewat aplikasi.
Kominfo meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
BACA JUGA: POCO M3 Rajai Segmen Entry-Level Karena 4 Keunggulan Ini
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online ,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Sabtu (20/03).
Menurutnya praktik ilegal ini mengunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum.
Kominfo meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
BACA JUGA: POCO M3 Rajai Segmen Entry-Level Karena 4 Keunggulan Ini
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online ,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Sabtu (20/03).
Menurutnya praktik ilegal ini mengunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum.
Lihat Juga :