Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru dalam upaya memerangi judi online di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tidak memfasilitasi perjudian online dalam platform mereka.
Terobosan kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di Indonesia dan akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat dan meningkatkan efektivitas dalam memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja sama yang berkelanjutan dengan PPATK dalam memantau dan menutup akses masyarakat ke situs judi online.
Upaya-upaya ini telah menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen dan penurunan jumlah deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas bersama untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).
"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tidak memfasilitasi perjudian online dalam platform mereka.
Terobosan kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di Indonesia dan akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat dan meningkatkan efektivitas dalam memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja sama yang berkelanjutan dengan PPATK dalam memantau dan menutup akses masyarakat ke situs judi online.
Upaya-upaya ini telah menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen dan penurunan jumlah deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas bersama untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).
(dan)