YouTuber di Indonesia Bakal Ditarik Pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:05 WIB
loading...
YouTuber di Indonesia Bakal Ditarik Pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat
YouTube mulai mengenakan pajak untuk kreator di luar AS. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - YouTube akan mulai mengenakan pajak dari para konten kreator atas penghasilan yang mereka peroleh dari platform video tersebut. Aturan ini akan berlaku disemua channel di luar AS.

Kebijakan baru akan dimulai paling cepat Juni 2021, kata perusahaan ini dalam email kepada para konten kreator di luar negeri, dikutip dari 9to5Google, Kamis (11/3).



YouTube juga telah meminta pembuat konten untuk mengirimkan informasi pajak mereka di AdSense untuk menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong.

Perusahaan memerlukan info pajak yang diperbarui hingga akhir Mei ini, jika tidak, para YouTuber akan dikenakan pemotongan pajak default sebesar 24%.

Perubahan tersebut berlaku untuk semua kreator di luar AS, termasuk yang ada di India. Namun, tidak akan ada potongan pajak serupa untuk kreator yang tinggal di AS.

Artinya, kebijakan ini akan berdampak besar bagi channel YouTube yang punya banyak penonton dari Negeri Paman Sam.



Aturan baru ini diterapkan YouTube berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code. Disebutkan bahwa perusahaan wajib memangkas pajak dari kreator ketika mereka menghasilkan pendapatan dari penonton yang berbasis di Amerika Serikat.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)