Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video Atas Permintaan OJK
loading...

ILUSTRASI Hoax. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Situs dan aplikasi Snack Video akhirnya resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tindakan ini dilakukan atas keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ungkap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada MNC Portal, Rabu (3/3/2021).
Kendati demikian, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.
Untuk itu, langkah Kementerian Kominfo selanjutnya akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.
Tindakan ini dilakukan atas keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ungkap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada MNC Portal, Rabu (3/3/2021).
Kendati demikian, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.
Untuk itu, langkah Kementerian Kominfo selanjutnya akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.
Lihat Juga :