Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video Atas Permintaan OJK

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:01 WIB
loading...
Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video Atas Permintaan OJK
ILUSTRASI Hoax. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Situs dan aplikasi Snack Video akhirnya resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tindakan ini dilakukan atas keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ungkap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada MNC Portal, Rabu (3/3/2021).

Kendati demikian, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

Untuk itu, langkah Kementerian Kominfo selanjutnya akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, terpantau aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di Google Play Store, dan aplikasi masih bisa berjalan normal.

Menanggapi hal ini, Dedy menyebut pengajuan blokir ke Play Store memang membutuhkan waktu karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat.

"Aplikasi SV saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," pungkasnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)