Clubhouse Belum Terdaftar, Kominfo: Bisa Kami Blokir!
Kamis, 18 Februari 2021 - 18:05 WIB
loading...
Aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten. Foto/Ist.
A
A
A
JAKARTA - Merespon adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat), Clubhouse , Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.
" Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," jelas Dedy, dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Honda Odyssey 2.4L Prestige, Mobil untuk Mereka yang Terlalu Cepat Sukses!
Dedy menambahkan, aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kementerian mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).
" Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," jelas Dedy, dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Honda Odyssey 2.4L Prestige, Mobil untuk Mereka yang Terlalu Cepat Sukses!
Dedy menambahkan, aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kementerian mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Lihat Juga :