Clubhouse Belum Terdaftar, Kominfo: Bisa Kami Blokir!

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:05 WIB
loading...
Clubhouse Belum Terdaftar, Kominfo: Bisa Kami Blokir!
Aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Merespon adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat), Clubhouse , Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

" Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," jelas Dedy, dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (18/2).



Dedy menambahkan, aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kementerian mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, serta layanan jejaring dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah. PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy memaparkan, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat seharusnya dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," imbuhnya.



Tujuan pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi, misalnya terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

"Proses pendaftaran ini dinilai proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha," tandasnya.

Sebagai informasi, untuk pengecekan PSE yang telah terdaftar di Kementerian Kominfo dapat diakses melalui tautan https://pse.kominfo.go.id .
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2617 seconds (0.1#10.140)