Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?
Senin, 18 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, perlakuan aset kripto ternyata sama saja dengan seperti perlakuan aset lainnya. ”Jika memang berkorelasi dengan tindak pidana, maka dari pihak platform aset kripto harus bersedia mengikuti instruksi Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.
Menurut Teguh, aset kripto bukan uang atau alat pembayaran. Namun, alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. ”Sebab, potensi investasi perdagangan aset kripto cukup besar,” ujarnya.
Terkait regulasi, aset kripto juga sudah diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
”Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia,” ungkap Teguh. Selain itu, ia melanjutkan, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.
![Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?]()
Maka, jika pencucian uang menggunakan aset kripto terbentur regulasi, bisa jadi motif pemilik Grabtoko.com untuk membeli aset kripto adalah demi mendapatkan keuntungan lebih besar mengingat harga Bitcoin terus naik.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Asprakindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Robby. ”Kasus Grabtoko bukanlah penipuan mengenai aset kripto. Tapi, hasil penipuan yang uangnya digunakan untuk membeli aset kripto,” ujarnya.
Menurut Teguh, aset kripto bukan uang atau alat pembayaran. Namun, alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. ”Sebab, potensi investasi perdagangan aset kripto cukup besar,” ujarnya.
Terkait regulasi, aset kripto juga sudah diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
”Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia,” ungkap Teguh. Selain itu, ia melanjutkan, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Maka, jika pencucian uang menggunakan aset kripto terbentur regulasi, bisa jadi motif pemilik Grabtoko.com untuk membeli aset kripto adalah demi mendapatkan keuntungan lebih besar mengingat harga Bitcoin terus naik.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Asprakindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Robby. ”Kasus Grabtoko bukanlah penipuan mengenai aset kripto. Tapi, hasil penipuan yang uangnya digunakan untuk membeli aset kripto,” ujarnya.
Lihat Juga :