Buntut dari Aturan Baru, Pengguna WhatsApp Anjlok 11% secara Global

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:07 WIB
loading...
Buntut dari Aturan Baru, Pengguna WhatsApp Anjlok 11% secara Global
Saat ini, jumlah pengguna WhatsApp secara global masih sekitar 10,5 juta unduhan. Foto/Ist.
A A A
MOUNTAIN VIEW - Sensor Tower melaporkan bahwa pengguna WhatsApp turun 11% pada pekan pertama di 2021, dibandingkan pekan sebelumnya. Saat ini, jumlah pengguna WhatsApp secara global masih sekitar 10,5 juta unduhan.

Penurunan itu ditenggarai karena aturan privasi baru WhatsApp yang baru-baru ini diluncurkan. Aturan tersebut menuai banyak kritik, karena berhubungan dengan privasi data penggunanya. (Baca juga : Paksa Pengguna Setujui Aturan Privasi Baru, WhatsApp Lolos Jerat Hukum RI )

Selain itu, saat merilis aturan barunya, aplikasi pesan di bawah naungan Facebook itu juga seakan memaksa pengguna untuk menyetujui aturan tersebut.

Alhasil, Sensor Tower mencatat adanya peningkatan jumlah unduhan pada aplikasi pesaing. Signal disebut mendapat 100 ribu unduhan baru. Sementara Telegram mengumpulkan hampir 2,2 juta unduhan baru.

Melansir dari Daily Mail, Selasa (12/1/2021), hijrahnya pengguna WhatsApp terbukti dari peringkatnya di daftar aplikasi di Amerika Serikat dan Inggris yang mengalami penurunan.

Aturan privasi baru WhatsApp memang sedang mendapat sorotan global. Salah satu poinnya adalah WhatsApp akan berbagi datanya kepada Facebook, sebagai induk perusahaan.

Sebelumnya WhatsApp juga telah mengeluarkan klarifikasi terhadap hal tersebut. WhatsApp menjelaskan, sejak 2016 pihaknya telah membagikan sejumlah data terbatas dengan Facebook di ranah backend, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur. Menurut WhatsApp, tidak ada perubahan di kebijakan terbarunya.

Selain itu, WhatsApp memastikan pembaruan aturan ini berfokus pada perpesanan bisnis. WhatsApp memperjelas bahwa akun bisnis kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk chat WhatsApp-nya. (Baca juga : Fitur-Fitur Baru Telegram yang Bikin WhatsApp Jadi Anak Kemarin Sore )

Di Indonesia, aturan ini juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring, dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)