Gisel Tersangka, Simpan Konten Pribadi di Ponsel sangat Berbahaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Gisel Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video porno yang tersebar di dunia maya belum lama ini. Polisi menjerat mantan istri Gading Martin itu dengan UU Pornografi.
Tak hanya Gisel, sosok pria berinisial MYD yang juga muncul dalam video berdurasi 19 detik itu turut menjadi tersangka. (Baca juga : Resmi Tersangka, Gisel Malah Asyik Unggah Endorse di Instagram )
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan baik Gisel maupun MYD disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
(Baca Juga : 4 Smartphone Snapdragon 888 Penantang Berat Xiaomi Mi 11 )
Merekam dan menyimpan konten-konten pribadi di smartphone bukanlah hal yang bijak. Sebab, meski dirasa sudah disimpan dengan aman, tetapi ada kemungminan bocor dan tersebar di dunia maya.
Ketika video maupun foto intim yang disimpan di smartphone tersebar di banyak platform sosial media maupun aplikasi pesan singkat, konten tersebut akan sangat sulit untuk dihapus.
"Maka dari itu, menjaga gawai dengan bijak dan seaman mungkin sangat diperlukan," ujar Pratama Persadha, pakar keamanan siber, kepada Sindonews, beberapa waktu lalu.
Jadi, misalkan konten-konten tersebut dikirimkan melalui WhatsApp, bukan tidak mungkin konten itu dengan cepat naik ke media sosial seperti Twitter. Kemudian, oleh para pengepul video porno juga dinaikkan ke situs porno luar negeri.
Bila konten pribadi semacam itu sudah naik ke internet, akan sulit untuk dihapus. Karena banyak orang yang sudah menyimpan dan mengunduhnya. Artinya, kapanpun mereka bisa unggah ke situs tertentu.
Tak hanya Gisel, sosok pria berinisial MYD yang juga muncul dalam video berdurasi 19 detik itu turut menjadi tersangka. (Baca juga : Resmi Tersangka, Gisel Malah Asyik Unggah Endorse di Instagram )
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan baik Gisel maupun MYD disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
(Baca Juga : 4 Smartphone Snapdragon 888 Penantang Berat Xiaomi Mi 11 )
Merekam dan menyimpan konten-konten pribadi di smartphone bukanlah hal yang bijak. Sebab, meski dirasa sudah disimpan dengan aman, tetapi ada kemungminan bocor dan tersebar di dunia maya.
Ketika video maupun foto intim yang disimpan di smartphone tersebar di banyak platform sosial media maupun aplikasi pesan singkat, konten tersebut akan sangat sulit untuk dihapus.
"Maka dari itu, menjaga gawai dengan bijak dan seaman mungkin sangat diperlukan," ujar Pratama Persadha, pakar keamanan siber, kepada Sindonews, beberapa waktu lalu.
Jadi, misalkan konten-konten tersebut dikirimkan melalui WhatsApp, bukan tidak mungkin konten itu dengan cepat naik ke media sosial seperti Twitter. Kemudian, oleh para pengepul video porno juga dinaikkan ke situs porno luar negeri.
Bila konten pribadi semacam itu sudah naik ke internet, akan sulit untuk dihapus. Karena banyak orang yang sudah menyimpan dan mengunduhnya. Artinya, kapanpun mereka bisa unggah ke situs tertentu.